SURABAYA - Penjualan melalui e-commerce maupun live online berdampak pada sepinya transaksi konvensional di Pasar Kapasan, Surabaya.
Pendapatan pedagang yang menjual tekstil seperti baju, celana, hingga kerudung yang bisa mencapai Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per hari, kini hanya memperoleh Rp 1 juta per hari.
Penghasilan itu pun tidak tentu. Pedagang bisa tidak mendapatkan pembeli sama sekali.
Dari pantauan Radar Surabaya, kondisi Pasar Kapasan Surabaya, Selasa (26/9) siang, terlihat sepi.
Stand pedagang dari lantai satu dan dua, terlihat tak seperti setahun lalu.
Bahkan saat pandemi Covid-19, penjualan masih untung lebih, dibandingkan munculnya penjualan melalui online.
Tak hanya itu, kuli angkut yang biasa kerja keras kini juga terlihat duduk saja menunggu barang yang akan diangkutnya.
"Ya sepi dampak banget, biasanya ada orang lewat beli, sekarang jarang. Gara-gara live di online," kata salah satu pedagang jaket dan baju, Winda.
Menurutnya, penjualan melalui online menurunkan pendapatan hingga 80 persen.
Apalagi jualan live di online sendiri harganya lebih murah. "Kalau live seperti itu harganya beli dua, beli tiga lebih murah. Kalau di sini (jualan konvensional, red) gak bisa. Harga seperti itu malah rugi kita," ucap pedagang jaket dan kaos itu.
Per hari biasanya untung Rp 40 juta, kini Winda hanya untung Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per harinya.
Belum lagi biaya sewa stand dan kuli angkut yang membuat pendapatannya hampir minus setiap hari.
"Sekarang cari uang Rp 1 juta aja sulit, kadang hanya dapat Rp 500 ribu dan itu pun gak pasti," ungkap Winda.
Meski saat ini pemerintah akan melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Winda dan pedagang lainnya berharap komitmen pemerintah tidak setengah-setengah dalam melarang penjualan di media sosial (medsos).
"Kalau sudah mau ditutup (penjualan online), tutup saja. Jangan setengah-setengah. Biar pasar kembali ramai kayak dulu," tegasnya.
Hal senada jug disampaikan Purwanti, pedagang kerudung serta oleh-oleh haji umrah.
Purwanti juga memiliki nasib yang sama dengan Winda.
Bahkan ia sempat membuat akun penjualan online, namun karena followersnya sedikit dan tidak ada yang melihat (membeli, Red) akhirnya ia mengurungkan niat untuk berjualan melalui online.
"Dulu sempat tapi gak pernah ada yang lihat, jadi males juga," ujar Purwanti.
Kini pendapatan Purwanti juga menurun drastis. Biasanya mendapatkan Rp 50 juta namun perolehan pendapatannya hanya Rp 2 juta per hari.
"Dapat Rp 2 juta itupun ngoyo. Kalau nurutin jualan online yang sampai 24 jam kita juga tidak sanggup. Jualan kita hanya dari pukul 08.00 pagi sampai pukul 16.00," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2022.
Hal itu disampaikan seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9).
Zulkifli mengatakan nantinya social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.
Selain itu, media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce, begitu pun sebaliknya.
Menurut pria yang akrab disapa Zulhas itu untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.
"E-commerce tidak ada social media dan itu nggak ada kaitannya. Jadi dia harus pisah. Sehingga tidak algoritmanya itu ya tidak semuanya dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis gitu. Itu yang satu dan dua," pungkasnya. (rmt/opi)
Editor : Nofilawati Anisa