SURABAYA - Terdakwa Ilham dituntut hukuman selama 15 bulan penjara gara-gara jual beli motor curian. Diketahui Ilham membeli sepeda motor Honda Vario 125 warna biru dengan plat L 2894 XJ hasil curian Alfarisi dan Gofir.
Meskipun tahu motor tersebut hasil curian, terdakwa Ilham tetap membelinya dan menjual kembali kepada Mustofa seharga Rp 3,3 juta.
"Benar, Yang Mulia, saya beli kepada Alfarisi seharga Rp 3 juta, tapi dijual kembali seharga Rp 3,3 juta. Jadi, saya untung Rp 300 ribu, Yang Mulia," ucapnya kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny menghadirkan korban sekaligus saksi Kurniawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Kurniawati, kejadian tersebut pada Jumat (26/5) sekitar pukul 06.00. Pelaku berhasil membobol sepeda motor korban yang terparkir dalam keadaan kunci setir di halaman rumahnya, Bendul Merisi Jaya, Surabaya.
"Saat sepeda motor itu mau dipakai, ternyata pukul 09.00 sudah tidak ada di rumah. Lalu, saya lihat dari CCTV, rupanya dicuri sekitar pukul 06.00, Yang Mulia. Kerugian yang saya alami sebesar Rp 18 juta," ucap Kurniawati.
Sementara itu, Jaksa Neldy menyatakan terdakwa Ilham terbukti bersalah melakukan penadahan sehingga dituntut 15 bulan penjara.
Terdakwa Ilham yang menyesal memohon keringanan hukuman. "Saya mohon keringanan hukuman, Yang Mulia. Saya menyesal, Yang Mulia," tuturnya. (jar/rek)
Editor : Jay Wijayanto