Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Jadi Penadah Motor Curian, Ilham Warga Bangkalan Dituntut 15 Bulan Penjara

Fajar Yuliyanto • Selasa, 26 September 2023 | 23:30 WIB
KORBAN: Kurniawati memberi keterangan di PN Surabaya. (FAJAR/RADAR SURABAYA)
KORBAN: Kurniawati memberi keterangan di PN Surabaya. (FAJAR/RADAR SURABAYA)

SURABAYA - Terdakwa Ilham dituntut hukuman selama 15 bulan penjara gara-gara jual beli motor curian. Diketahui Ilham membeli sepeda motor Honda Vario 125 warna biru dengan plat L 2894 XJ hasil curian Alfarisi dan Gofir.

Meskipun tahu motor tersebut hasil curian, terdakwa Ilham tetap membelinya dan menjual kembali kepada Mustofa seharga Rp 3,3 juta.

"Benar, Yang Mulia, saya beli kepada Alfarisi seharga Rp 3 juta, tapi dijual kembali seharga Rp 3,3 juta. Jadi, saya untung Rp 300 ribu, Yang Mulia," ucapnya kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny menghadirkan korban sekaligus saksi Kurniawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Kurniawati, kejadian tersebut pada Jumat (26/5) sekitar pukul 06.00. Pelaku berhasil membobol sepeda motor korban yang terparkir dalam keadaan kunci setir di halaman rumahnya, Bendul Merisi Jaya, Surabaya.

"Saat sepeda motor itu mau dipakai, ternyata pukul 09.00 sudah tidak ada di rumah. Lalu, saya lihat dari CCTV, rupanya dicuri sekitar pukul 06.00, Yang Mulia. Kerugian yang saya alami sebesar Rp 18 juta," ucap Kurniawati.

Sementara itu, Jaksa Neldy menyatakan terdakwa Ilham terbukti bersalah melakukan penadahan sehingga dituntut 15 bulan penjara.

Terdakwa Ilham yang menyesal memohon keringanan hukuman. "Saya mohon keringanan hukuman, Yang Mulia. Saya menyesal, Yang Mulia," tuturnya. (jar/rek)

Editor : Jay Wijayanto
#jual motor curian #pn surabaya #curanmor surabaya #motor hasil curian