Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Jemput Ranjauan Sabu dan Pil Koplo di Pare, Warga Ngagel Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara

Fajar Yuliyanto • Senin, 25 September 2023 | 21:47 WIB
PEMAIN LAMA: Dhakir Afandi Ardiansah Saputra disidangkan secara daring. (ISTIMEWA)
PEMAIN LAMA: Dhakir Afandi Ardiansah Saputra disidangkan secara daring. (ISTIMEWA)

SURABAYA - Dhakir Afandi Ardiansah Saputra alias Andik, warga Jalan Bagong Ginayan VI/70, Kelurahan Ngagel, Surabaya, jadi pesakitan gara-gara kasus narkoba. Lelaki 29 tahun itu dituntut selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki menyatakan terdakwa Dhakir terbukti bersalah mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil koplo. Sebagaimana diancam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 jo Pasal 197 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Dhakir yang didampingi oleh penasihat hukumnya Victor Sinaga mengajukan pembelaan. "Kami akan mengajukan pembelaan, Yang Mulia," ucap Victor Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga : Wanita Sidoyoso Beli Sabu 98 Gram untuk Suaminya, Disimpan di BH dan Paha

Menurut Jaksa Rakhmad, awalnya terdakwa Dhakir dihubungi oleh Adi untuk mengambil barang (narkoba) di Pare, Kediri, dan diranjau di depan bengkel sepeda motor dan dibungkus kresek hitam. Setelah mengambil narkoba, terdakwa balik lagi ke Surabaya membawa 20 gram sabu dan 2.000 butir pil koplo.

Apesnya, terdakwa Dhakir ditangkap polisi di Jalan Bagong Ginayan VI/70, Kelurahan Ngagel, Surabaya. (jar/rek)

 

Editor : Jay Wijayanto
#kasus narkoba surabaya #Ranjau Sabu #edarkan pil koplo #edarkan sabu