SURABAYA - Perempuan ini mewujudkan keinginannya dengan cara yang salah.
FR, 52, ingin dengan cepat melunasi utang, sekaligus membeli handphone (HP), dan perhiasan emas.
Warga Jalan Ikan Kerapu, Surabaya, ini akhirnya nekat menggelapkan uang tagihan perusahaan tempatnya bekerja.
Ia menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai Rp 123 juta.
Ini membuatnya mendekam di balik tahanan Polsek Krembangan.
Aksi tersangka ini diketahui setelah keuangan perusahaan tempatnya bekerja PT MST, terlihat ada yang janggal.
Setelah diselidiki pihak perusahaan, ternyata ada selisih tagihan yang mencurigakan.
Setelah dicek pihak perusahaan, diketahui tagihan ke salah satu rekanan sudah dibayar namun tidak masuk rekening perusahaan.
"Tersangka menagih invoice namun uangnya dikirim ke rekening pribadi milik tersangka," ungkap Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Panit Reskrim Ipda Agung Suciono, Senin (25/9).
Tersangka dengan tipu dayanya menipu rekanan perusahaan dengan mengatakan rekening kantor bermasalah.
Ia meminta rekaman ini membayar tagihan ke rekening pribadinya.
Namun, bukannya disetor ke kantor, tersangka menggunakan uang tersebut untuk melunasi utang, membeli HP, hingga perhiasaan.
"Kami amankan tersangka dengan barang bukti HP serta kalung dari emas putih yang dibeli menggunakan uang tersebut," tuturnya.
Saat ini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami kenakan pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP terhadap tersangka ini," terangnya. (gun/opi)
Editor : Nofilawati Anisa