Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Susanto, Dokter Gadungan di RS PHC Siapkan Pembelaan Secara Tertulis saat Sidang Lanjutan

Fajar Yuliyanto • Minggu, 24 September 2023 | 05:38 WIB
RILEKS: Terdakwa Susanto ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo. (IST)
RILEKS: Terdakwa Susanto ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo. (IST)

SURABAYA - Susanto, terdakwa kasus dokter gadungan Rumah Sakit Pelindo Husada Citra (PHC), baru saja dituntut selama empat tahun penjara.

Lelaki asal Grobogan, Jawa Tengah, itu akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/9).

Saat disidangkan secara daring, Susanto yang ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, itu meminta alat tulis untuk menulis permohonan keringanan hukumannya.

Dokter palsu itu mengeluh karena tidak mendapat alat tulis berupa buku tulis, bolpoin, dan sebagainya untuk menulis sendiri naskah pembelaannya.

“Maka, saya mohon diberi alat tulis, Yang Mulia,” kata terdakwa Susanto kepada majelis hakim PN Surabaya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata menanggapi enteng permintaan Susanto tersebut.

Menurut dia, permintaan itu seharusnya diajukan ke pihak Rutan Kelas 1-A Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

"Alat tulis minta ke rutan, minta dibantu rutan. Dari PN Surabaya cuma ada laptop," kata Agung, Jumat (22/9).

Agung menambahkan, sidang Susanto sendiri selama ini digelar secara daring atau telekonferensi.

Terdakwa Susanto tetap berada di Rutan Medaeng. Rencananya, sidang online akan tetap digelar hingga agenda putusan. "Sidang masih online, begitu rencananya," ujar Agung.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo menuntut terdakwa Susanto, dokter gadungan di Rumah Sakit PHC, dengan pidana selama empat tahun penjara.

Mendengar tuntutan jaksa, Susanto langsung menangis memohon keringanan.

Dia menyebut tidak ada alat tulis untuk menulis permohonan keringanan di Rutan Medaeng, tempat dia ditahan.

"Mohon izin, mohon keringanannya, Yang Mulia. Saya menyesal, Yang Mulia. Saya ada anak dan istri, Yang Mulia. Saya ingin ajukan keringanan secara tertulis, tapi tidak ada alat tulis di rutan, Yang Mulia," kata Susanto.

Terkait pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan Susanto secara tertulis, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra menyatakan hal itu haknya sebagai terdakwa.

"Itu hak dari terdakwa. Silakan. Tentu akan kami jawab tertulis kalau tertulis. Kalau lisan, ya, kami pertimbangkan secara lisan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Susanto, 44, menjadi dokter gadungan di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC) yang ada di pertamina Cepu Jawa Tengah.

Penyamarannya terbongkar ketika pihak PT PHC akan melakukan perpanjangan kontrak dan memverifikasi ulang berkas milik Susanto.

Saat dilakukan verifikasi, ditemukan ketidakcocokan antara foto Susanto dengan foto di berkasnya.

Susanto dilaporkan oleh PHC atas tidak pidana penipuan menjadi dokter gadungan dan menyebabkan kerugian material sebesar Rp 262 juta.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (jar/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#rs phc surabaya #pembelaan #Susanto dokter gadungan #pn surabaya #dokter gadungan