SURABAYA - Gugatan Budi Pranowo terhadap PT Puncak Dharmahusada, pengembang Apartemen Puncak Dharmahusada, dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gugatan itu terkait pembatalan pesanan atas unit Apartemen Puncak Dharmahusada senilai Rp 145.111.717.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 67/Pdt.G.S/2021/PN.Sby itu telah diputus pada Kamis, 25 November 2021.
Namun eksekusi putusan dengan memblokir uang tunai sejumlah Rp 145.111.717 di Rekening PT Puncak Dharmahusada, baru dilakukan Kamis, 21 September 2023.
Kuasa hukum Budi Pranowo, Hery Siregar membenarkan eksekusi tersebut. Menurut dia, eksekusi yang dilakukan PN Surabaya itu berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 31/Eks/2022/PN.Sby. jo. 67/Pdt.G.S/2021/PN.Sby.
"Uang tunai Rp145.111.717 di rekening PT Puncak Dharmahusada itu nantinya akan diberikan kepada Budi Pranowo guna memenuhi putusan perkara yang digugat," terang Hery Siregar, usai pelaksanaan eksekusi.
Hery Siregar mewakili kliennya memaparkan kronologi perkara di Apartemen Puncak Dharmahusada Surabaya hingga berbuntut gugatan ke pengadilan.
"Awalnya klien kami dengan perusahaan pemilik apartemen telah menempuh upaya non litigasi (di luar pengadilan, Red)," ujarnya.
Dijelaskan Hery, kliennya merupakan konsumen sah berdasarkan Surat Pesanan yang telah ditandatangani perusahaan pemilik apartemen, yakni PT Puncak Dharmahusada.
Menurutnya, kliennya juga telah memenuhi beberapa kali pembayaran sesuai dengan amanat dalam Surat Pesanan. Tetapi karena saat itu kondisi pandemi Covid-19 membuat ekonomi kliennya tidak stabil.
Dampaknya, masih kata Hery, kliennya berniat membatalkan pesanan atas unit Apartemen PT Puncak Dharmahusada.
Menurutnya, pihak apartemen telah setuju terkait pembatalan unit tersebut. Namun tidak sepakat masalah jumlah uang pengembalian yang akan diterima kliennya.
Kemudian, Budi melalui kuasa hukumnya melakukan upaya mediasi di luar pengadilan dengan pihak PT Puncak Dharmahusada.
"Tetapi selalu buntu karena dengan pihak perusahaaan enggan mengembalikan uang pemesanan sesuai yang tertera dalam Surat Pesanan," ungkap Hery.
Upaya mediasi di luar pengadilan tak menemukan kata sepakat, lalu Budi melalui kuasa hukumnya akhirnya mengajukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan sederhana di PN Surabaya dengan register perkara Nomor 67/Pdt.G.S/2021/PN.Sby.
Setelah beberapa kali persidangan, hakim perkara tersebut menjatuhkan putusan kemenangan di pihak Budi dengan mewajibkan PT Puncak Dharmahusada untuk membayarkan pengembalian uang sebesar Rp 145.111.717.
"Jalan untuk mendapatkan keadilan ini tidak mudah. Mulai dari upaya keberatan (setara banding) oleh pihak PT Puncak Dharmahusada, lalu gugatan dari PT Puncak Dharmahusada kepada Budi Pranoto di Pengadilan Pasuruan hingga upaya perlawanan atas eksekusi putusan perkara," papar Hery.
Bermodal fakta-fakta dan didukung peraturan perundangan-undangan yang berlaku, lanjut Hery, pihaknya menangkis argumen-argumen dari PT Puncak Dharmahusada. Hingga akhirnya PN Surabaya mengabulkan gugatan kliennya.
Ia pun merasa bersyukur. Dengan putusan itu, ia merasa masih ada keadilan di Indonesia.
"Kami merasa keadilan masih dijamin oleh hukum di Indonesia," pungkas Hery Siregar.
Berkaitan dengan masalah ini, dalam SIPP PN Surabaya disebutkan bahwa hakim tunggal Ketut Suarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Budi Pranowo selalu pihak penggugat.
Lalu, menghukum Tergugat untuk membayar pengembalian uang kepada Tergugat sejumlah Rp 145.111.717,00 (seratus empat puluh lima juta seratus sebelas ribu tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah).
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah)." Demikian amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Surabaya.
Sementara itu, Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, berkas-berkas kasus terkait kemungkinan sudah masuk, tapi legalnya masih pengajuan eksekusi.
"Masih belum diterima. Jadi sampai mana, belum tahu kita karena masih belum diterima. Jadi tunggu saja paling minggu depan naik berkasnya," kata Agung, Jumat (22/9). (jar/opi)
Editor : Nofilawati Anisa