Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Terdapat 24 Rusun

Mus Purmadani • Jumat, 22 September 2023 | 22:38 WIB
HUNIAN VERTIKAL: Rusunawa Benowo-Pakal menjadi salah satu rusun baru yang dibangun. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
HUNIAN VERTIKAL: Rusunawa Benowo-Pakal menjadi salah satu rusun baru yang dibangun. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

SURABAYA - Rumah susun (rusun) merupakan solusi bagi masyarakat yang tidak mampu untuk membeli rumah. Jadi, mereka bisa menempati rusun tersebut dengan cara menyewa kepada pemerintah daerah dengan harga yang sangat terjangkau, bahkan bisa dibilang murah.

Rumah susun pertama di Kota Surabaya dibangun pada tahun 1950-an. Rumah susun ini berada di Jalan Irian Barat, tepat di sisi sungai Kalimas. Saat ini tercatat ada 20 rusunawa yang dikelola Pemkot Surabaya.

Adapun 20 rusunawa tersebut di antaranya Rusunawa Urip Sumoharjo, Dupak Bangunrejo, Sombo, Penjaringansari, Warugunung, Wonorejo, Tanah Merah, Randu, Grudo, Pesapen, Jambangan, Siwalankerto, Romokalisari, Keputih, Bandarejo, Gununganyar, Dukuh Menanggal, Tambak Wedi, Rusun Indrapura dan Babat Jerawat.

Kemudian Rusunawa milik Pemprov Jatim yang ada di Surabaya ada empat, yakni Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER.

Untuk memaksimalkan manajerial dan operasional rusun di Kota Surabaya, Pemkot membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rusun. UPTD Rusun itu berlandaskan Perwali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi UPTD Rumah Susun pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, tujuan utama dibentuknya UPTD Rusun itu adalah untuk memaksimalkan tata kelola rusun milik Pemkot Surabaya itu. "Dengan adanya UPTD ini, maka manajerial dan operasionalnya bisa lebih profesional," katanya.

Tugas UPTD Rusun ini sesuai dengan Perwali Nomor 8 Tahun 2023 adalah melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam mengelola rumah susun. “Salah satu layanannya adalah memastikan tidak ada kerusakan fasilitas rusun, sehingga apabila ada fasilitas yang rusak, seperti genteng bocor atau taman rusak dan lainnya, maka UPTD ini akan segera membenahi sarpras tersebut,” jelasnya. (mus/nur)

Editor : Jay Wijayanto
#Rusunawa Surabaya. Pemkot Surabaya #Rusunawa Surabaya #Rusunawa Benowo Pakal #Rusun Surabaya