SURABAYA - Musli dan Zainal Abidin kompak mencuri kabel ULTG Surabaya Utara. Pihak korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi Arghian Krenadian Januari selaku leader.
Arghian mengatakan, para membobol kantor dengan masuk melalui gorong-gorong. Sebelumnya pelaku merusak pagar. Kemudian mengambil kabel tembaga di peralatan pemisah tegangan. Panjang kabel sekitar 24 meter.
"Kejadiannya saya tidak tahu. Namun, para terdakwa tertangkap kamera CCTV," kata Arghian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin.
Arghian menjelaskan, sebenarnya tidak ada kendala gangguan. Namun, bisa membahayakan pegawai ULTG Surabaya. Para terdakwa tidak membantah keterangan saksi. Sehingga, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Intinya, terdakwa mengakui perbuatannya telah mengambil kabel PLN dan menyesali perbuatannya. "Kabel 24 meter dijual ke pasar loak dengan harga Rp 700 ribu. Dibagi masing-masing Rp 200 ribu dan sisanya Rp 100 ribu untuk beli es," terang terdakwa Musli.
Jaksa Dilla menanyakan apakah para terdakwa sebelumnya pernah dihukum. "Kami pernah dihukum pidana penjara masing-masing 10 bulan dan 9 bulan," ucap terdakwa Musli.
Aksi pencurian kabel dilakukan sekira pukul 24.00. Musli, Zainal Abidin, dan Rofik (sekarang buron) berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Setelah itu, terdakwa berhenti di depan PLN Gardu Induk Perak di Jalan Nilam Barat Nomor 2-4 Surabaya untuk mengambil kabel tembaga. (jar/rek)
Editor : Jay Wijayanto