SURABAYA - Anak sekecil itu tak sempat nikmati waktu, dipaksa pecahkan karang lemah jarimu terkepal.
Sepenggal lagu Iwan Fals berjudul Sore Tugu Pancoran ini menggambarkan bagaimana keadaan ya.
Aksi RS ini ketahuan pemilik toko, PS. Pemilik toko mengetahui aksi RS saat mengambil satu persatu barang dagangan dan menangkapnya.
Kemudian PS menyerahkan yang bersangkutan ke Polsek Tambaksari dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolsek Tambaksari yang mengetahui laporan tersebut kemudian memediasi korban dengan orang tua RS.
"Alhamdulillah pemilik toko mau untuk dilakukan restorative justice (RJ)," kata Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Rabu (20/9).
Ari mengungkapkan, RS ini sudah putus sekolah. Saat kejadian tersebut ia sendirian sedang duduk di depan toko milik korban.
Diduga RS kelaparan sehingga timbul niat merusak kunci gembok toko pada Senin (18/9) sekitar pukul 02.00. Aksinya ini ketahuan korban yang tinggal tak jauh dari lokasi.
Barang bukti yang ikut disita, 25 bungkus mi instan, 10 renteng sabun sasetan, 8 renteng pewangi pakaian sasetan, 7 bungkus minyak goreng, 2 botol minyak goreng.
Disebutkan jika RS sudah putus sekolah. Sang ayah bekerja sebagai pengendara ojek online (ojol) untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Sang ibu sudah meninggal dunia, sementara sang kakak sudah berkeluarga sehingga ia tinggal berdua saja dengan sang ayah.
"RS mencuri sembako pengakuannya untuk dimakan. Semua yang diambil kebutuhan pokok. Pemilik toko memaafkan kejadian tersebut dan tidak menuntut apa pun," ungkapnya. (gun/opi)
Editor : Nofilawati Anisa