SURABAYA - Ada banyak problematika yang muncul dalam penyelenggaraan ibadah haji. Di antaranya terkait peniadaan kuota penggabungan.
Peniadaan kuota penggabungan sebenarnya menjadi opsi yang sudah dipertimbangkan matang oleh kementerian agama (kemenag).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah H Abdul Haris Hasan dalam Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Tahun 2023, Selasa (19/9).
Haris menjelaskan, pihaknya mendapat banyak masukan dari masyarakat.
Tidak sedikit masyarakat yang menyampaikan keberatan adanya penggabungan, karena bisa menggeser kuota jamaah yang sudah daftar lebih dulu.
“Sebagai bentuk aspirasi, mereka ingin agar Kemenag mengedepankan kuota berkeadilan. Inilah yang kemudian mendasari kenapa Kemenag pun akhirnya memilih first come first service, yaitu siapa yang daftar di awal, maka lebih awal mendapatkan pelayanan haji atau berangkat haji,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, problematika berikutnya adalah terkait Al Hadyu (hewan ternak yang disembelih dalam rangkaian ibadah haji dan umrah).
Haris mengatakan terkait Al Hadyu perlu adanya aturan berkaitan standar harga, penyembelihan dan pengelolaan. “Sehingga tidak ada lagi yang dirugikan dengan adanya standarisasi harga dan lebih bermanfaat,” ungkapnya.
Haris mengatakan pelaksanaan AlHhadyu selama ini kurang jelas, mulai dari pengadaan hingga pemotongannya.
Oleh karena itu, lanjutnya, perlu ada mekanisme yang diatur oleh Kemenag agar lebih baik dan bermanfaat.
“Perlu ada kajian apakah mungkin biaya tersebut termasuk dalam Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) sehingga ada standarisasi harga ataukah seperti yang berlangsung selama ini. Yakni sesuai harga yang ditentukan pasar selama musim haji,” terangnya.
Lebih lanjut Haris mengatakan ada pertimbangan dari masukan masyarakat tentang penghapusan Arbain, sebagai upaya mengurangi beban perjalanan.
Hal ini juga bentuk menekan biaya BIPIH sehingga beban jamaah haji pun lebih ringan
Terkait pelaksanaan haji, Haris juga menjelaskan bahwa rangkaian ibadah haji tak lepas dari regulasi atau fatwa para mufti Arab Saudi. Di antaranya terkait hukum menginap di Mina Jadid ran lain sebagainya.
“Sebagai bentuk harapan, Kemenag Jatim pun menekankan upaya penekanan biaya haji untuk embarkasi Surabaya yang nilainya cukup tinggi karena beban penerbangan akibat runway belum siap,” terangnya.
Haris juga menjelaskan problematika yang bisa muncul di tanah suci, di antaranya terkait layanan katering.
Dalam pelayanan haji, termasuk katering, tentu sesuai regulasi yang ditetapkan, yaitu Regulasi UU Nomer 8 Tahun 2019, dimana regulasi ini menjadi kajian yang telah disepakati antara pemerintah eksekutif yaitu Kemenag dengan legislatif DPR RI, dan mempertimbangkan kebijakan Arab Saudi.
“Sedangkan terkait biaya haji, melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” katanya
Ia juga menekankan pentingnya jamaah mampu beradaptasi di negeri orang.
“Dalam praktek ibadah haji, wajar terjadi problematika, karena beberapa hal, diantaranya melibatkan banyak pihak dan situasi yang dipengaruhi oleh kebijakan Arab Saudi. Inilah yang harus kita pahami, bahwa situasi di negeri orang beda dengan negeri kita sendiri. Jadi harus bisa adaptasi, terutama kebijakan terkait transportasi saat di Muzdalifah,” tuturnya. (mus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa