Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sarankan Hapus Presidential Threshold, Siti Marwiyah Raih Gelar Profesor di Unitomo

Jay Wijayanto • Senin, 18 September 2023 | 12:00 WIB

 

ISTIMEWA: Menkopolhukam Mahfud MD mengalungkan gordon Guru Besar kepada adik tercinta Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H., sebagai  Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unitomo.
ISTIMEWA: Menkopolhukam Mahfud MD mengalungkan gordon Guru Besar kepada adik tercinta Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H., sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unitomo.

SURABAYA - Universitas Dr Soetomo Surabaya (Unitomo) terus menambah jumlah guru besarnya. Sabtu (16/9), Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H. dikukuhkan sebagai Guru Besar (Gubes) bidang Ilmu Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Unitomo yang berpredikat Kampus Kebangsaan dan Kerakyatan ini.

Pengukuhan Iyat, begitu ia biasa disapa, berlangsung di Auditorium Ki Mohammad Saleh Lantai 5 gedung F kampus Unitomo di Kompleks Taman Pendidikan Dr. Soetomo, Jalan Semolowaru, Surabaya.

Acara dipimpin langsung Dr. Bachrul Amiq, S.H., M.H., mantan Rektor Unitomo periode 2013-2017 dan 2017-2021, yang kini menjabat Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU), badan penyelenggara Unitomo.

Turut hadir Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. H. Anwar Usman, SH, MH, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH, MH. Dirjen Dikti Prof. Ir. Nizam, MSc, DIC, PhD, IPU, ASEAN.Eng., Kepala LLDikti Wilayah VII Prof. Dr. Dyah Sawitri, SE, MM.

Kemudian, Pangdam V Brawijaya Mayjen Farid Makruf, serta Rektor beberapa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta (PTN/S).

Menkopolhukam Prof. Dr. Mahfud MD yang tidak lain merupakan kakak kandung Iyat, juga hadir bersama keluarga besar mendampingi ibu kandungnya, Hj. Siti Khadijah, yang sudah berusia 93 tahun.

Legislative Review Pulihkan Hak Pilih Rakyat

Dalam orasinya seusai dikukuhkan, Iyat menyampaikan pandangan tentang perlunya legislative review, khususnya terhadap ketentuan perundangan yang mengatur tentang Presidential Threshold (PT).

Yaitu ambang batas suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu gelaran pemilu untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana diatur dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Iyat, ketentuan ini mencederai kedaulatan rakyat serta melanggar hak-hak konstitusional warga negara, dan karenanya harus dihapus demi pulihnya hak rakyat dalam memilih putra putri terbaik bangsa untuk memimpin negeri ini.

"Karena ini mimbar akademik, maka pandangan yang saya sampaikan ini tentu juga adalah sebuah pandangan akademik, bukan pandangan politik yang praktis dan pragmatis," ujar Iyat, yang kini menjabat Rektor Unitomo periode 2021-2025.

Saran ini, tambah Iyat, ditujukan bagi para anggota DPR hasil pemilu 2024 mendatang. "Lakukan segera legislative review agar bisa digunakan sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemilu 2029 nanti. Hilangkan semua aturan yang bisa menyebabkan hak warga negara tercederai dan demokrasi kita juga jadi makin sehat," pungkasnya. (*/jay)

Editor : Jay Wijayanto
#Mahfud MD #Siti Marwiyah #guru besar #Unitomo