Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Nyolong Tas Jemaah Masjid Ampel saat Korban Salat, Diganjar Satu Tahun Empat Bulan Penjara

Nofilawati Anisa • Senin, 18 September 2023 | 04:48 WIB
BANDIT LAWAS: Mahrus Sulaiman diadili secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (FAJAR YULIYANTO/RADAR SURABAYA)
BANDIT LAWAS: Mahrus Sulaiman diadili secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (FAJAR YULIYANTO/RADAR SURABAYA)

SURABAYA – Bukannya berzikir atau salat, Mahrus Sulaiman datang ke kawasan wisata religi Ampel untuk mencuri.

Lelaki 26 tahun itu ketahuan mencuri tas selempang milik Yoyon Kurniawan yang sedang salat di Masjid Sunan Ampel, Surabaya.

Akibat perbuatannya, warga Desa Batorasang, Kecamatan Tambelangan, Sampang, atau Jalan Sidoyoso Wetan 3 Surabaya itu dihukum 1,5 tahun penjara.

Saat berada di masjid, terdakwa melihat Yoyon Kurniawan sedang mendirikan salat.

Tas selempang ditaruh di sebelah kanannya. Begitu ada peluang, terdakwa langsung mengambil tas tersebut.

Apesnya, perbuatan terdakwa diketahui oleh Yoyon. Dia berteriak "maling, maling" sehingga pengunjung masjid ikut membantu mengejar pencopet itu.

Terdakwa diamankan di Ampel Mulia kemudian diserahkan ke anggota Polsek Semampir Surabaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketahui oleh Halimah Umaternate menyatakan, terdakwa Mahrus bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan alias curat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mahrus selama satu tahun dan empat bulan penjara," ucap hakim Halimah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama satu ahun dan tujuh bulan penjara. "Saya terima, Yang Mulia," tutur Mahrus. (jar/rek)

Editor : Nofilawati Anisa
#Kriminal Hari Ini #mencuri tas jemaah yang salat #Masjid Sunan Ampel