SURABAYA - Alih-alih mengamen, Achmad Alfin, 22, malah terlibat pencurian. Warga Jalan Pecindilan I Timur Nomor 30, Surabaya, itu dibekuk warga ketika menjalankan aksinya pada Rabu (28/6) sore di rumah Jalan Putro Agung, Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan saksi Mochammad Farizal dan Supriyadi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Farizal, terdakwa Alfin dan kawannya awalnya mengamen di rumah korban di Putro Agung.
Dia masuk ke rumah lantas mengambil satu telepon genggam (HP) merek Advan yang tergeletak di atas meja ruang tamu.
Setelah itu, terdakwa berusaha melarikan diri. Belum sempat kabur, Farizal yang memergoki Achmad Alfian langsung berteriak meminta tolong ke tetangga.
“Terdakwa tertangkap oleh warga, Yang Mulia,” kata Farizal dalam persidangan kemarin.
Korban Farizal mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta. Terhadap keterangan saksi, terdakwa Alfin membenarkannya. "Benar, Yang Mulia," ucapnya.
Jaksa Damang membeberkan, terdakwa tepergok saat mengambil telepon genggam oleh Farizal. Dia langsung menegur terdakwa, "Mau maling ya?”
Mendengar teriakan Farizal, terdakwa dikejar lalu ditangkap oleh warga. Kemudian diserahkan ke pihak berwajib. Sedangkan SW berhasil melarikan diri. (jar/rek)
Editor : Jay Wijayanto