SURABAYA - Untuk memudahkan penyandang disabilitas menggunakan transportasi kereta api (KA), PT KAI Daop 8 memberikan pelayanan tarif reduksi. Tarif reduksi itu berlaku untuk KA kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20 persen untuk keberangkatan mulai 17 September dan seterusnya.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, diskon ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada penumpang yang merupakan penyandang disabilitas. Mereka memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental maupun sensorik dalam jangka waktu lama.
"Diskon bagi pelanggan disabilitas ini, dimulai bersamaan dengan peringatan Hari Perhubungan Nasional yang jatuh pada 17 September," kata Luqman, Selasa (12/9).
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk mendapatkan tarif reduksi penumpang wajib melakukan registrasi di customer service stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
"Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan," terangnya.
Registrasi reduksi dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat melakukan pembelian tiket KA jarak jauh paling lama H-45 atau melalui loket stasiun.
Luqman mengatakan, bagi penumpang penyandang disabilitas wajib menunjukkan identitas KTP asli ataupun surat keterangan asli penyandang disabilitas saat proses boarding dan pemeriksaan tiket diatas KA.
"Namun, perlu diingat bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama," pungkasnya. (rmt/opi)
Editor : Jay Wijayanto