SURABAYA - Terdakwa Marlino Dyan Pramestiyanto, 22, Ikhwanul Muslimin, 28, Akhmad Mufti Rosyad, 30, serta dua orang DPO (buron) yakni Abil Hasan alias Abi dan Djaelani kompak menjual serbuk mesiu atau mercon. Tiga terdakwa itu dihukum dua tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sutrisno mengatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama tanpa hak membuat, menguasai, membawa, mempunyai persediaan bahan peledak.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing pidana penjara dua tahun penjara," kata hakim Sutrisno di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/9).
Putusan majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dan Novita Maharani dari Kejati Jatim selama tiga tahun penjara. Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan terima.
Sebelumnya, Giadi Nugraha, anggota Ditreskrimum Polda Jatim mengetahui adanya penjualan barang bahan peledak jenis serbuk hitam (mesiu) untuk bahan petasan seberat dua kilogram. Bahan peledak itu dijual melalui toko daring.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Ditemukan barang bukti bubuk mesiu 100 kilogram dan 16 jenis petasan disimpan di dapur.
Polisi juga menyita ponsel merek Vivo warna ungu sebagai sarana penjualan bubuk mesiu secara daring. “Bahan peledak itu diperoleh dari Abil Hasan alias Abi," tutur Giadi. (jar/rek)
Editor : Jay Wijayanto