SURABAYA - Terdakwa Cahyo Wahyu Utomo, 31, melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Akibat perbuatan terdakwa, PT Kairos Logam Makmur mengalami kerugian Rp 170 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho melalui Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cahyo Wahyu Utomo dengan pidana selama 2 tahun dan 5 bulan penjara," kata jaksa Dilla di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa menyebut bahwa terdakwa Cahyo menawarkan kabel lalu menawarkan selongsong peluru kuningan bekas dari PT Pindad seberat 50 ton seharga Rp 35 ribu per kilogram. Perusahaan pun setuju.
Terdakwa saat itu minta uang muka Rp 100 juta dengan alasan untuk mengeluarkan barang.
"Kami transfer ke rekening terdakwa sebesar Rp 100 juta, kemudian Rp 20 juta, 20 juta, Rp 35 juta. Total seluruhnya Rp 170 juta," kata Arief, saksi dari perusahaan. Pihak korban percaya lantaran terdakwa menunjukkan surat dari PT Pindad lengkap dengan tanda tangannya.
"Kami percaya karena terdakwa menunjukkan surat dari PT Pindad dan ada tanda tangannya dari Agus Siriyanto bagian divisi amunisi. Kemudian terdakwa juga bilang kalau surat itu asli," ujar Arief.
Sementara itu, Handy Salim, Hudiono dan Heri Bertus, karyawan PT Kairos Logam Makmur yang berada di pergudangan Suri Mulya di Jalan Margomulyo 44 Blok JJ Nomor 15 Surabaya mengatakan bahwa perusahaan telah menyetor uang ke terdakwa dengan total Rp 170 juta untuk pembelian selongsong peluru bekas.
Namun hingga saat ini barang tersebut belum dikirim. "Kami sempat somasi terdakwa, tapi tidak ada tanggapan,"kata Handy. (jar/rek)
Editor : Jay Wijayanto