SURABAYA - Banyak pengedar yang tertangkap mengaku mengambil ranjauan sabu-sabu (SS) di Jembatan Suramadu sisi Pulau Madura. Salah satunya AW, 41, warga Jalan Kedurus Sawah Gede I, Surabaya, yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Polisi menangkap tersangka setelah kedapatan menyimpan enam poket sabu 2,36 gram. Sabu tersebut didapat tersangka dari seseorang yang diranjau di Jembatan Suramadu. Pelaku mendapat sabu dari seseorang berinisial AB yang tengah dikejar polisi.
"Tersangka mengambil di pinggir jalan dan sebelumnya menyerahkan uang terlebih dulu," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasatresnarkoba AKBP Daniel Marunduri, kemarin (8/9).
Lelaki yang bekerja sebagai kuli bangunan itu mengaku kali terakhir membeli pada AB sebanyak 15 gram. Ia membeli seharga Rp 900 ribu per gram. Sehingga, total ia membayar Rp 13,5 juta. Namun, tersangka mengaku baru membayar Rp 5 juta. Sisanya baru diberikan saat habis terjual.
"Tersangka membagi menjadi kemasan kecil menggunakan timbangan elektrik dengan berat per poket 0,2 gram," tutur Daniel.
Tersangka diduga sudah sering melakukan pembelian sabu. Lalu sabu tersebut dijual lagi ke pelanggan. Polisi juga menemukan timbangan elektrik serta peralatan membagi sabu lainnya. Polisi masih mengembangkan lagi kasus ini.
"Kami sita sabu sisanya yang belum terjual. Ia menyimpan sabu dalam jaket sehingga bisa dengan mudah dijual jika ada yang membeli," terang Daniel. (gun/rek)
Editor : Jay Wijayanto