Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Wanita Sidoyoso Beli Sabu 98 Gram untuk Suaminya, Disimpan di BH dan Paha

Fajar Yuliyanto • Jumat, 8 September 2023 | 21:09 WIB
BERSAKSI: Yopi Ptrya Prasetya dan Abdi Tambunan memberi keterangan di PN Surabaya. (FAJAR/RADAR SURABAYA)
BERSAKSI: Yopi Ptrya Prasetya dan Abdi Tambunan memberi keterangan di PN Surabaya. (FAJAR/RADAR SURABAYA)

SURABAYA - Terdakwa Sela Ayunda Kurniajaya, 30, mendapatkan 98 gram sabu dari Bunayar untuk diserahkan kepada Agus (DPO), suaminya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto menghadirkan Yopi Ptrya Prasetya dan Abdi Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai saksi.

Yopi mengungkapkan, terdakwa Sela Ayunda mendapatkan sabu dari Bunayar untuk diberikan kepada suaminya.

Setelah diperiksa di mapolsek, terdakwa membawa sabu 98 gram yang disimpan di dalam dompetnya. Satu dompet berisi tujuh poket sabu dan satu dompet berisi 91 poket sabu.

"Satu dompet disimpan di dalam BH terdakwa dan satu lagi disimpan di pahanya," kata Yopi kemarin.

Sepak terjang Sela Ayunda di dunia narkoba rupanya sudah tercium polisi. Karena itu, pada 22 Mei 2023, sekitar pukul 16.00, polisi mendatang rumah Sela di Jalan Sidoyoso Kali Utara Nomor 87, Kelurahan Simokerto, Surabaya.

"Saat itu di rumah hanya ada terdakwa. Suaminya tidak ada di rumah, Yang Mulia," ucap saksi Yopi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan menyebutkan, terdakwa Sela Ayunda terlibat perdagangan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Sela dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jar/rek)

Editor : Jay Wijayanto
#konsumsi sabu #narkoba surabaya #beli sabu