SURABAYA - Operasi tumpas narkoba sudah berakhir minggu lalu. Ada beberapa ungkap menarik. Salah satunya pengungkapan pengedar narkoba wanita yang dirilis oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yunizar Maulana Muda menyebutkan, pengungkapan terbesar dilakukan Polsek Asemrowo dengan barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 16,88 gram. Ternyata sabu tersebut milik pasangan suami istri (pasutri) siri.
Yunizar mengungkapkan, dua tersangka ini FH, 30, dan RM, 22, keduanya warga Jalan Tambak Gringsing, Surabaya. Pasutri siri itu kompak menjual hingga membagi sabu di rumahnya. Mereka membagi sabu menjadi kemasan kecil menggunakan timbang elektrik.
"Dalam penangkapan tersebut ditemukan 18 poket dengan berat berbeda-beda. Sekitar 14 poket saat kami timbang memiliki berat sekitar 0,3 gram," tutur Yunizar di Surabaya, Senin (4/9).
Saat diinterogasi polisi, kedua tersangka mengaku membeli sabu sehari sebelum penangkapan. Ia membeli sebanyak 10 gram seharga Rp 8,5 juta pada seorang bandar yang diketahui berinisial R. Kemudian sabu yang dibeli tersangka FH ini dibawa untuk dibagi lagi menjadi kemasan poket kecil.
"Pengakuannya beli di Bangkalan, Madura. Ia membagi menjadi poket kecil, selanjutnya dijual seharga Rp 100 ribu," ungkapnya.
Ternyata, saat ditangkap keduanya sedang membagi sabu tersebut. Bahkan, diketahui pula mereka saat itu membagi sabu sambil mengonsumsinya. "Saat dites hasilnya positif mereka menggunakan sabu," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta polsek jajaran berhasil mengungkap 13 kasus dan menangkap 16 tersangka selama 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023.
Kasus tersebut merupakan ungkap keseluruhan beserta polsek jajaran. Dalam operasi kali ini polisi berhasil menggagalkan peredaran 35,43 gram sabu-sabu (SS) dan 6.516 butir pil LL. (gun/rek)
Editor : Jay Wijayanto