Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Divonis Lima Tahun, Pengedar Sabu Asal Dupak Masigit Ajukan Banding

Fajar Yuliyanto • Selasa, 5 September 2023 | 18:58 WIB
APES: Mochammad Fathur Rozi disidang secara daring. (ISTIMEWA)
APES: Mochammad Fathur Rozi disidang secara daring. (ISTIMEWA)

SURABAYA - Terdakwa Mochammad Fathur Rozi, 25, divonis lima tahun penjara. Warga Jalan Dupak Masigit Gang IX Nomor 8 Surabaya itu terbukti memiliki sabu sebanyak tujuh poket seberat satu gram. Rozi membeli seharga Rp 1,1 juta dari Sobirin.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Gunawan menyatakan, terdakwa Mochammad Fathur Rozi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama lima tahun dan enam bulan penjara,” kata Gunawan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho. Jaksa dari Kejari Tanjung Perak itu sebelumnya menuntut pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Mochammad Fathur Rozi langsung menyatakan banding. Dia merasa hukuman itu terlalu berat. “Kami akan mengajukan banding, Yang Mulia," ucapnya.

Sebelumnya, terdakwa Mochammad Fathur Rozi ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya di rumahnya di Jalan Dupak Masigit Gang IX Nomor 8 Surabaya. Polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu.

Daniel dan Sandi dari Polrestabes Surabaya mengamankan Rozi saat sedang duduk-duduk di rumahnya. Polisi menyita tujuh poket sabu seberat satu gram. (jar/rek)

Editor : Jay Wijayanto
#kasus narkoba surabaya #sidang narkoba #narkoba surabaya #pengedar sabu