SURABAYA - Silviana Septi Prawina Sandy, 22, membeli pil koplo jenis LL sebanyak 3.000 butir dari Jombor. Warga Jalan Medokan Semampir Indah Gang III/12 Surabaya itu akhirnya divonis satu tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai oleh Taufan Mandala menyatakan, terdakwa Silviyana terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya selama 1,5 tahun. Merespons putusan majelis hakim, terdakwa Silviyana langsung menerima. "Saya menerima, Yang Mulia," katanya melalui panggilan video.
Sebelumnya Silviyana Septi Prawina Sandy membeli pil LL dari Jomblo sebanyak dua kali. Dia mengambil pil koplo itu secara ranjau di Terminal Keputih dan daerah Puspa Agro, Taman, Sidoarjo. “Keuntungan dari satu botol isi seribu butir dapat Rp 800 ribu," ujarnya.
Silviyana mengaku nekat mengedarkan narkoba lantaran tak punya pekerjaan tetap. Padahal, kebutuhannya untuk memenuhi gaya hidupnya membutuhkan biaya besar. “Saya khilaf, Yang Mulia,” katanya. (jar/rek)
Editor : Jay Wijayanto