SURABAYA - Masih ingat Angeline Nathania? Mahasiswi Ubaya itu dibunuh dan jenazahnya dibuang di kawasan Pacet, Mojokerto. Rochmat Bagus Apriyatna, pelaku pembunuhan, kemudian menggadaikan mobil milik Angelina kepada Sugianto dan Mardi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya menghadirkan Bambang Sunarjo, ayah korban Angeline Nathania, dan dua polisi sebagai saksi. Bambang mengatakan, mobil itu awalnya dibawa Angeline untuk kuliah. Namun, anaknya tidak kunjung pulang. Ditelepon berkali-kali tidak ada respons. Sampai jasadnya ditemukan di dalam koper yang dibuang di jurang Pacet, Mojokerto.
"Saya hubungi tidak ada respons hingga ditemukan sudah meninggal dunia," kata Bambang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/8).
Jaksa Nurhayati mengungkapkan, awalnya Rochmat Bagus Apriyatna menawarkan kepada Mardi untuk menggadaikan mobil Mitsubishi Epander 1.5l Sport abu-abu tua metalik L 1893 FY yang tidak dilengkapi BPKB. Nilainya seharga Rp 25 juta. Mardi sepakat menerima mobil tersebut dengan syarat dicicil pembayarannya dan diantar kepada Sugianto.
Sugiarto baru membayar uang Rp 8 juta, namun sudah ditangkap anggota Polrestabes Surabaya. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Bambang Sunarjo mengalami kerugian sebesar Rp 242,5 juta.
Sementara itu, Rochmat Bagus Apriyatna mengakui perbuatannya. Rencananya, uang hasil penggadaian mobil itu akan dibuat untuk modal usaha. (jar/rek)
Editor : Jay Wijayanto