Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dua Warga Rangkah Edarkan Pil Koplo Jadi Pesakitan di Pengadilan

Fajar Yuliyanto • Kamis, 31 Agustus 2023 | 18:51 WIB
TERIMA: Jawarah Fisabilillah Setyohadi dan Iron Armansyah menerima putusan majelis hakim. (FAJAR/RADAR SURABAYA)
TERIMA: Jawarah Fisabilillah Setyohadi dan Iron Armansyah menerima putusan majelis hakim. (FAJAR/RADAR SURABAYA)

SURABAYA - Dua sekawan ini, Jawarah Fisabilillah Setyohadi dan Iron Armansyah, bekerja sama untuk mengedarkan pil koplo. Apes, keduanya diamankan polisi pada Jumat, 24 Februari 2023, sekitar 16.30 di Jalan Rangkah, Surabaya.

Sebelumnya, terdakwa memesan obat keras jenis pil LL sebanyak lima bungkus berisi 5.000 butir seharga Rp 800 ribu per bungkus. Nilai total Rp 4 juta. Rupanya polisi sudah mengendus sepak terjang kedua pelaku.

Nah, ketika berada di dalam kamar rumah di Jalan Manusia Krido X Blok 5-J Nomor 6, Kelurahan Manukan Kulon, Surabaya, keduanya ditangkap anggota Polrestabes Surabaya. Sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat yang resah lantaran ada transaksi narkoba di perkampungan.

Dalam penggeledahan ditemukan plastik kresek warna hitam di tempat tidur. Ada 38 bungkus klip plastik berisi 380 butir LL serta uang Rp 102 ribu.

Setelah menjalani persidangan secara daring, majelis hakim mengganjar kedua terdakwa dengan pidana penjara selama sat tahun dan tiga bulan. Ditambah denda Rp 5 juta subsider dua bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh Sutarno mengatakan, terdakwa Jawarah Fisabilillah Setyohadi dan Iron Armansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba jenis pil LL.

"Menyatakan kedua terdakwa dipidana selama satu tahun dan tiga bulan penjara," kata hakim Sutarno kemarin.

Menanggapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa langsung menyatakan terima. "Kami terima, Yang Mulia," ucap Jawarah. (jar/rek)

Editor : Jay Wijayanto
#sidang narkoba surabaya #edarkan pil koplo #narkoba surabaya #kasus narkoba