SURABAYA - Awalnya coba-coba, akhirnya ketagihan dan jadi pengedar. Tersangka SYA, 24, menjadi kurir sabu-sabu (SS) agar bisa menggunakan serbuk amfetamin itu secara gratis. Aksi tersangka akhirnya tercium polisi. Hingga Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek tersangka di Jalan Keputih Tegal, Surabaya.
Warga Jalan Keputih Tegal Timur Baru, Surabaya, itu ditangkap dengan barang bukti 12 poket sabu dengan berat total 4,16 gram. Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sempat menggeledah kamar tersangka. Ditemukan tas yang di dalamnya ada dompet. Dompet ini berisi kotak hitam yang di dalamnya terdapat 12 poket sabu.
"Sebanyak 12 poket ini siap edar masing-masing dengan berat sekitar 0,3 gram," ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri.
Tersangka SYA mengatakan, sabu tersebut titipan seorang bandar berinisial MR. Dia baru saja menerima kiriman sabu dari MR ke rumahnya setengah jam sebelum penggerebekan. Sehingga, titipan sabu itu belum sempat terjual.
Tersangka kemudian menaruh sabu tersebut ke dompet dan disembunyikan dalam kotak hitam. "Pengakuannya baru dikirim. Tersangka sudah tiga kali ini mendapat kiriman sabu," tutur Daniel.
Tersangka mengaku berhasil menjual habis sabu dalam dua pengiriman sebelumnya. Kemudian ia mendapat kiriman lagi dari MR. Uang hasil penjualan semua disetor ke MR.
Polisi juga menyita sebuah timbangan elektrik dan peralatan lain untuk membagi sabu.
"Tersangka belum mendapat upah dari pengiriman ketiga. Kami masih selidiki siapa MR itu," tegas Daniel. (gun/rek)
Editor : Jay Wijayanto