SURABAYA – Mungkin Agus Tiyadi ini bukan hacker kaleng-kaleng. Atau kampus ITS yang konon tempatnya para teknolog itu tidak menerapkan safety guard yang canggih untuk websitenyai.
Yang pasti, Agus Tiyadi yang cuma jebolan sekolah dasar (SD) ini mampu meretas situs resmi Institusi Teknologi Sepuluh Nopember tersebut. Tak main-main, website milik perguruan tinggi teknologi itu kemudian dia ubah menjadi situs judi online. Setelah itu, pria 26 tahun tersebut juga menjualnya seharga Rp 200 ribu saja.
Seperti dilansir dari Jawapos.com, ihwal kasus ini terungkap dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Putu Sudarsana di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/8).
JPU dalam dakwaannya menjelaskan bahwa situs program pascasarjana ITS yakni https://tpka.its.ac.id/ diubah oleh terdakwa Agus Tiyadi menjadi situs judi online dengan alamat https://tpka.its.ac.id/slot88 dan https://tpka.its.ac.id/slot-gacor.
Menurut jaksa Putu, peretasan itu bermula saat Agus membuka situs https://tpka.its.ac.id/. Agus mulai meretas menggunakan software priv 1337 laravel yang terdapat pada cloud shell. Hingga kemudian muncul menu result yang bisa dibuka.
Dari situ, Agus bisa mengetahui tingkat keamanan situs tersebut. Menurut jaksa, situs tidak dapat diretas jika muncul tampilan ’’404 not found’’.
’’Berarti tidak ada celah keamanan atau bug dan artinya terdakwa tidak dapat masuk ke link situs tersebut,’’ ungkap jaksa Putu.
Namun, situs pascasarjana ITS itu ternyata bisa diretas. Saat Agus meretasnya, tampilannya blank berwarna putih bertulisan ”403 forbidden’’.
’’Berarti ada celah keamanan dan terdakwa bisa masuk ke link tersebut untuk mengubah akses link sehingga menjadi situs judi online,’’ tutur jaksa Putu.
Tak main-main, dalam persidangan itu juga terungkap jika Agus ternyata sudah meretas banyak situs sejak 2018. Selain milik ITS, Agus juga pernah meretas situs Biro Umum Pemprov Jatim. Modusnya sama. Situs itu kemudian dia ubah menjadi situs judi online.
Jaksa Putu pun mendakwa Agus dengan Pasal 33 jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sayangnya, Hendrikus Ndoki selaku pengacara Agus menolak saat dikonfirmasi mengenai kemahiran kliennya. ”No comment,’’ ucapnya singkat seusai persidangan.
Sementara itu, Direktur PTSI ITS Rizky Januar Akbar mengatakan, situs pascasarjana ITS yang sempat diretas kini sudah dipulihkan kembali. Menurut dia, Agus tidak sampai meretas hingga masuk ke dalam sistem. Terdakwa hanya memasang iklan di situs ITS tersebut.
’’Dia cuma menginjeksikan iklan slot. Memanfaatkan kelemahan software. Sekarang sudah kami upgrade secara berkala agar tidak terjadi kebocoran lagi,’’ ucap Rizky. (gas/eko/jpc/jay)
Editor : Jay Wijayanto