SURABAYA - Samiono, 49, ketahuan mencuri kabel listrik sepanjang tiga meter di lantai tiga eks Ramayana, Jembatan Merah Plaza (JMP) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo menghadirkan Hudi sebagai saksi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hudi mengatakan, saat kejadian lampu di eks Ramayana mati semuanya. Terdakwa Samiono diketahui mencuri kabel listrik pada 1 Juni 2023 sekitar pukul 13.30. "Terdakwa Samiono ditangkap oleh satpam," ucap Hudi di PN Surabaya, kemarin.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. Saat itu Samino mengaku hendak membeli makanan di JMP. Samiono sendiri bekerja sebagai kuli di proyek bangunan.
Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan naik angkutan umum menuju Pasar Gembong. Lalu dia membeli satu geraji besi, satu tang, serta dua pisau sebelum menuju ke JMP di Jalan Taman Jayengrono 2-4 Surabaya.
Terdakwa naik ke lantai tiga dan masuk ke dalam swalayan kosong. Melihat meteran listrik yang masih ada kabelnya, ia langsung memotongnya menggunakan gergaji besi.
Sekitar pukul 13.20, Heri Santoso sebagai petugas keamanan JMP berpatroli di eks swalayan Ramayana. Dia melihat terdakwa sedang mengupas kabel menggunakan pisau. Lalu, terdakwa membawa tas berisi kabel dan peralatan tersebut dan turun ke lantai bawah. Saat ditanya satpam, Samiono melarikan diri. (jar/rek)
Editor : Jay Wijayanto