Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Gagal Palak Pedagang Emas di Pasar Kapasan, Heriyanto Ngaku Teruskan Pekerjaan Ayahnya

Guntur Irianto • Selasa, 22 Agustus 2023 | 18:56 WIB
APES: Tersangka Heriyanto ditahan di Polsek Simokerto. (ISTIMEWA)
APES: Tersangka Heriyanto ditahan di Polsek Simokerto. (ISTIMEWA)

SURABAYA - Heriyanto ditangkap polisi lantaran berupaya memalak toko emas di kawasan Jalan Kapasan, Surabaya. Saat diamankan petugas, pria berusia 45 tahun itu mengaku meneruskan apa yang sudah dilakukan oleh ayahnya.

Aksi pemalakan yang dilakukan Heriyanto sempat viral di media sosial. Heriyanto melancarkan aksinya pekan lalu. Kala itu, ia berhenti di salah satu toko di Pasar Kapasan, Surabaya.

Nah, dia berhenti tepat di di Toko Emas Rezeki lalu bertemu anak dari pemilik toko, Evan Satria. Pria berusia 29 tahun itu menemui Heriyanto. Tanpa segan, Heriyanto meminta uang keamanan ke Evan. Ia langsung mematok sekitar Rp 500 ribu per bulan.

Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho menjelaskan, siang itu Heriyanto meminta supaya pemilik toko segera memberikan uang keamanan. "Alasannya untuk uang keamanan dari bulan Agustus sampai Oktober 2023. Lalu memaksa hari itu juga harus segera dibayar," kata Dwi kemarin.

Evan merasa keberatan dan menolak paksaan Heriyanto. Lantaran Evan menolak, Heriyanto saat itu mengancam akan merusak toko emas milik Evan bila tak segera menuruti. Namun, pemilik toko emas itu tetap bersikukuh menolak dan berusaha menghalangi niat Heriyanto. Salah satunya dengan merekam ulahnya melalui kamera ponsel.

Setelah Heriyanto meninggalkan lokasi, Evan langsung menyerahkan bukti itu kepada Polsek Simokerto. Tidak butuh waktu lama polisi membekuk Heriyanto.

Saat dimintai keterangan, Heriyanto mengakui perbuatannya memalak Evan. Kepada polisi dia juga mengaku modus yang dia lakukan didapatkan dari ayahnya yang juga tukang palak.

"Pengakuannya, modusnya memalak toko emas ini juga pekerjaan orang tuanya dulu. Tapi, dulu cara orang tua pelaku meminta uang jatah keamanan dengan cara yang lebih santun," ujar Kompol Dwi.

Dalam melancarkan aksinya, Heriyanto mengklaim lahan yang dipakai pertokoan Evan dan para pedagang lain adalah milik nenek moyangnya. Apa pun alasannya, tindakan pemalakan yang dilakukan Heriyanto melanggar hukum.

Perihal aksi yang dilakukan ayahnya, Heriyanto menuturkan memang aksi yang dilakukan ayahnya lebih santun. Menurut dia, ayahnya selalu memberi kuitansi ke setiap toko yang telah memberi uang sebagai upah untuk keamanan. Namun, ia tidak tahu persis berapa lama praktik tersebut dilakoni ayahnya. Termasuk siapa saja yang dipalak kala itu.

Sementara itu, Evan sendiri mengaku sudah dipalak berulang kali. Ia mengaku merugi hingga belasan juta rupiah. "Korban (Evan) mengaku tokonya sudah tiga tahun dipalak. Total mencapai Rp 12 juta," tuturnya. (gun/rek)

Editor : Jay Wijayanto
#kriminal di surabaya #aksi pemalakan #toko emas dirampok #polsek simokerto #jalan kapasan #palak pedagang