SURABAYA - Gara-gara tak punya pekerjaan, Tegar Anandita Medianto nekat menjadi kurir pil LL. Saat membawa 74 butir LL, dia ditangkap polisi. Dia mengaku disuruh oleh Rizky Dwi dengan upah Rp 500 ribu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan menyatakan, terdakwa Tegar Anandita Medianto diamankan saat mengambil pil LL yang diletakkan di Jalan Bungurasih, Waru, Sidoarjo. Pil penenang itu disimpan dalam kertas karton.
Terdakwa Tegar kemudian membawa pil LL itu ke rumahnya di Jalan Manukan Peni I/14-B, Surabaya. Dia diminta Rizky Dwi mengedarkan 26 butir LL kepada pembeli. Namun, perbuatan terdakwa diketahui polisi.
"Terdakwa Tegar Anandita Medianto ditangkap di Jalan Manukan Peni I Nomor 14 B, Surabaya, dengan barang bukti berupa dua bungkus plastik hitam berisi 74 butir pil LL siap edar," kata jaksa Yustus dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa kemudian menuntut terdakwa Tegar selama lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya meminta keringanan hukuman. "Saya mohon keringanan, Yang Mulia," tutur Tegar. (jar/rek)
Editor : Jay Wijayanto