SURABAYA – Dua terdakwa kasus video asusila Kebaya Merah, Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti, keberatan dengan tuntutan jaksa selama satu tahun penjara. Kedua terdakwa mengakui segala perbuatan yang didakwakan. Namun, mereka ingin mendapatkan vonis seringan-ringannya.
Nur Badriyah, penasihat hukum Aryarota dan Anisa, mengatakan, kedua terdakwa tidak pernah mengunggah atau menyebarluaskan video mesum ke media sosial. Namun, kliennya mengakui telah melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa.
Nur juga menyinggung kedua terdakwa mempunyai latar belakang broken home karena perceraian kedua orang tuanya. Hal tersebut akhirnya membuat terdakwa merasa kecewa dan memutuskan merantau ke Surabaya.
Nur juga membenarkan bahwa kliennya mengidap gangguan kejiwaan. “Para terdakwa samasama berasal dari keluarga broken home. Kedua orang tua masing-masing terdakwa telah bercerai,” kata Nur Badriyah kemarin.
“Latar belakang keluarga tersebut menyebabkan terdakwa menjalani masa kanak-kanak, remaja, hingga dewasanya tanpa kasih sayang yang sempurna karena kehilangan figur seorang ayah. Hingga akhirnya mereka mencari kebenaran dengan melakukan hal-hal yang mereka anggap dapat memberikan kasih sayang dan penghargaan,” tambahnya.
Menurut dia, kliennya juga mengaku menyesal karena telah membuat susah keluarga dan keresahan masyarakat. Untuk itu, kedua terdakwa meminta maaf dan berjanji tak mengulangi lagi. “Keduanya berjanji untuk memperbaiki diri serta fokus untuk berkarya secara positif,” kata Nur. (jar/rek)
Editor : Jay Wijayanto