SURABAYA - Irwan Koes Wardhono jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya. Lelaki 61 tahun itu didakwa melakukan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol L 1711 AAH tahun 2016. Mobil tersebut digadaikan dengan harga Rp 20 juta kepada Ismail.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara menghadirkan saksi Yuliani Fransina Solo dan Achmad Soleh. Saksi Yuliani mengaku mobil miliknya disewa oleh Ach Soleh. "Saya punya rental sewa mobil, Yang Mulia," jelas Yuliani.
Saksi Ach Soleh mengaku sudah lama bekerja sama terkait sewa mobil dengan suami Yuliana,1 Fransina Solo. Lalu, ia meminjam mobil Daihatsu Xenia warna hitam L 1711 AAH kepada Yuliana. Lalu disewakan kepada Irwan Koes dengan tarif Rp 300 ribu sehari.
Terdakwa Irwan menyewa mobil itu selama lima hari. Dia membayar uang muka sebesar Rp 500 ribu. "Setelah lebih dari lima hari, saya telepon terdakwa tapi hilang kontak," ujarnya.
Rupanya, diam-diam Irwan menggadaikan mobil tersebut. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 135 juta. Sampai sekarang Ismail yang membawa mobil korban belum bisa dihubungi. (jar/rek)
Editor : Jay Wijayanto