SURABAYA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman mengakui bahwa aparat hukum seperti kepolisian pun bisa tertipu oleh mafia tanah. Hal ini terkait aset Polri berupa gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo No. 36-38 Surabaya yang kini dikuasai pihak lain.
Karena itu, ia meminta masyarakat untuk waspada terhadap mafia tanah. Sebab, polisi pun bisa tertipu sampai puluhan tahun oleh mafia tanah sehingga asetnya dikuasai pihak swasta. "Selama 1993 sampai 2019 itu, aset kami jatuh ke tangan orang, kami tertipu," kata Farman kepada wartawan, Kamis (17/8).
Ia menyatakan, kasus penipuan tanah bisa menimpa siapa saja. Oleh sebab itu, lanjut dia, masyarakat diimbau untuk selalu hati-hati dalam transaksi jual beli tanah.
Pihaknya pun berkomitmen akan memberantas mafia tanah di Jatim. "Kami polisi bisa tertipu, bagaimana dengan masyarakat umum? Siapapun bisa jadi korban mafia tanah," ungkapnya.
Lebih jauh mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini menjelaskan bahwa terkait Graha Wismilak, gedung yang dibangun tahun 1920-an itu sempat menjadi kantor Polisi Istimewa Surabaya pada tahun 1945.
Kemudian, bangunan dua lantai itu menjadi kantor Mapolres Surabaya Selatan hingga tahun 1992. Aset Polri itu kemudian berpindah kepemilikan menjadi kantor PT Wismilak Inti Makmur (WIM) Tbk karena akal-akalan mafia tanah pada tahun 1993. (rus/jay)
Editor : Jay Wijayanto