SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan 908,1 gram sabu dan 5,29 kilogram ganja. Barang bukti tersebut hasil ungkap dari dua kasus dan penyerahan barang bukti dari Denpomal Lanudal Juanda, jasa ekspedisi Surabaya, Kabupaten Malang, dan Nganjuk.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M Aris Purnomo mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja yang dimusnahkan sitaan dari 2 tersangka dan penyerahan dari empat saksi. Kasus pertama melibatkan tersangka SH asal Bangkalan. Dia ditangkap di Jalan Desa/Kecamatan Geger, Bangkalan, Minggu (4/6). Saat itu petugas BNNP Jatim menerima informasi adanya pengiriman narkoba di Desa Geger.
Setelah dilakukan penyelidikan, dijumpai tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan di pinggir jalan. Tersangka lalu disergap petugas. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang sabu seberat 523,4 gram. Barang bukti itu disembunyikan di jok motor Honda PCX.
"Tersangka ini kurir mau ngantar barang. Atasannya masih dalam pengembangan," ungkapnya.
Selain meringkus SH, petugas menangkap AB di Malang pada Rabu (31/5). Tersangka diringkus seusai menerima paket sepasang sepatu berisi empat klip plastik berisi sabu seberat 343,8 gram. Sabu tersebut dikirim seorang inisial A dari Medan.
Kemudian petugas juga menerima penyerahan paket ganja 1,8 kilogram dari jasa ekspedisi di Surabaya. Paket tersebut dikirim dari Medan. Pihak jasa ekspedisi yang mencurigai paket tersebut lalu melapor ke BNNP Jatim. Setelah dibuka ternyata berisi paket ganja kering.
Selanjutnya, petugas juga menerima penyerahan barang bukti 70,9 gram sabu dari Denpomal Lanudal Juanda (4/5). Barang bukti tersebut ditemukan di Angkasa Pura Logistik, Bandara Juanda Surabaya. Setelah dilakukan penyelidikan nomor pengirim dan penerima tidak aktif.
Kemudian petugas juga menerima penyerahan barang bukti 957, 9 gram ganja dari ekspedisi di Malang. Awalnya petugas BNNK Malang menerima informasi ada paket mencurigakan dari pihak ekspedisi. Usut punya usut, setelah dibuka petugas BNN, paket kardus ternyata berisi ganja 957,9 gram.
Barang haram tersebut dikirim dari Medan ke Malang dengan pengirim S dan penerima S. "Namun masih dalam penyelidikan. Untuk yang terakhir penyerahan dari jasa ekspedisi Nganjuk," sebutnya. (rus/rek)
Editor : Jay Wijayanto