SURABAYA - Gedung Wismilak atau Graha Wismilak di pojok Jalan Raya Darmo 36 dan Jalan dr Soetomo 27 yang kini disita oleh Polda Jatim dalam kasus dugaan korupsi dan pemalsuan akta kepemilikan otentik sudah terkenal sebagai salah satu bangunan cagar budaya di Kota Surabaya.
Danu Iswara, aktivis dan komunitas pecinta sejarah Kota Pahlawan menyebut bangunan berarsitektur khas Belanda itu berdiri sekitar tahun 1920-an.
Berdasar data yang dihimpun, gedung itu awalnya milik Wilhelm Brandenburg van der Gronden, seorang makelar gula firma GL Sirks & Co. Sementara itu, Darmo Boulevard 36 (sekarang Jalan Raya Darmo 36) dimiliki oleh Willem Hugo Lodewijk Savelkoul. Savelkoul adalah pemilik dan kepala firma Savelkoul.
“Keluarga tersebut memiliki beberapa toko pakaian pria (termahal) di Kota Amsterdam (Belanda) dan Batavia (Jakarta),” cerita Danu.
Pada tahun 1936 dan 1942 gedung itu disewa oleh Toko Yan, cabang dari Toko Piet (kemudian menjadi Toko Metro) di Jalan Tunjungan.
“Di gedung ini dulu yang ada (tinggal) di loteng ada 26 orang, karena dibuat mes pegawai Toko Piet dan Toko Yan, khusus yang tidak punya rumah tangga (bujangan, Red),” paparnya.
Tak lama selepas kemerdekaan, gedung ini menjadi markas Polisi Istimewa Surabaya. Karena sejarahnya itu, gedung megah ini pernah menjadi Kantor Polisi Mapolres Surabaya Selatan. "Gedung ini memiliki nilai sejarah tersendiri bagi Polri,” kata pengamat sejarah dari Universitas Ciputra Surabaya, Freddy H. Istanto.
Pada tanggal 3 Juli 1993, gedung yang sempat dikuasai oleh perusahaan rokok PT Gelora Djaja itu kemudian berpindah kepemilikan ke perusahaan rokok PT Wismilak Inti Makmur (WIM).
Pada 9 September 2009, PT WIM membangun gedung baru di belakangnya sehingga gedung yang semula dari luar terdiri dari dua lantai itu menjadi semakin tinggai di bagian belakang karena ada bangunan baru empat lantai dengan logo dan tulisan Wismilak besar di bagian menaranya.
Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan Gedung Grha Wismilak sebagai salah satu cagar budaya dengan nomor penetapan berdasarkan SK Wali Kota Nomor: 188.45/251/402.1.04/1996, yang diterbitkan pada 26 September 1996. (rus/rek)
Editor : Jay Wijayanto