SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya terpaksa menurunkan enam penumpang kereta api karena melebih rute atau relasi tiket yang dipegang oleh penumpang. Sejak aturan tersebut diberlakukan 3 Agustus lalu hingga saat.
Menurut Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arief saat ini ada enam penumpang yang diturunkan paksa, selain diturunkan penumpang mokong tersebut juga disanksi dua kali harga tiket. Luqman menyebut seperti dua penumpang yang diturunkan di Stasiun Klaten Sabtu lalu, kemudian penumpang KA Sancaka relasi Gubeng -Yogya. Penumpang tersebut memiliki tiket relasi Jombang Madiun.
"Sedangkan satunya Minggu, penumpang KA Probowangi relasi Gubeng Banyuwangi diturunkan di Stasiun Klakah. Tiket penumpang tersebut Surabaya- Probolinggo. Jadi total ada enam orang penumpang yang kami turunkan dan berikan sanksi," kata Luqman, Minggu (13/8).
Untuk mengelabuhi kondektur KA, penumpang biasanya berpindah tempat duduk hingga masuk ke toilet. "Ada saja modusnya yang dilakukan (penumpang) mulai sering pindah tempat duduk dan masuk ke toilet," terangnya.
Oleh karena itu pihaknya akan terus melakukan langkah antisipasi terhadap penumpang yang melakukan kecurangan dengan melebihi relasi tiket. "Petugas juga akan melakukan pemantauan dan pemeriksaan tiket penumpang saat di dalam kereta," tegas Luqman.
Selain itu kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Diumumkan pula, bagi penumpang yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi check seat passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” terangnya.
Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
"Bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender," pungkasnya. (rmt)
Editor : Jay Wijayanto