SURABAYA - Cahyo Wahyu Utomo, 31, pemuda asal Pati, Jawa Tengah, jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia didakwa melakukan penipuan dengan modus jual beli selongsong peluru. Terdakwa berhasil menggondol uang Rp 170 juta dari korbannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adi Nugroho menyebutkan, kasus penipuan ini berawal ketika Cahyo menawarkan tembaga kuningan berbentuk selongsong peluru seberat 50 ton ke Arief Gunawan, staf PT Kairos Logam Makmur. Kepada Arief, Cahyo menyebut selongsong kuningan milik PT Pindad.
Cahyo juga mengaku kenal baik dengan salah satu pegawai PT Pindad. Untuk meyakinkan Arief, terdakwa Cahyo menunjukkan sepucuk surat penjualan yang ditandatangani Agus Irianto, yang ia klaim sebagai staf PT Pindad bagian amunisi.
Korban pun percaya. Maka, terjadilah kesepakatan transaksi jual beli selongsong peluru seberat 50 ton dengan nilai Rp 1,7 miliar. Harga jualnya Rp 35 ribu per kilogram.
Pihak PT Kairos kemudian mentransfer uang muka sebesar Rp 170 juta kepada Cahyo. Apes, selongsong peluru yang dijanjikan Cahyo tak kunjung dikirimkan. Sebab, itu hanyalah modus dari Cahyo untuk meraup uang ratusan juta.
Pihak PT Pindad membantah semua klaim Cahyo. Dalam persidangan, Wiliam dari PT Pindad menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat penjualan selongsong peluru kepada terdakwa. (jar/rek)
Editor : Jay Wijayanto