Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kasus Pemalsuan Produk Skincare, Hakim Sarankan Kakak Adik Berdamai

Fajar Yuliyanto • Senin, 14 Agustus 2023 | 02:20 WIB
APES: Ivan Kristanto mendengarkan keterangan saksi di PN Surabaya. (ISTIMEWA)
APES: Ivan Kristanto mendengarkan keterangan saksi di PN Surabaya. (ISTIMEWA)

SURABAYA - Ivan Kristanto dilaporkan adik kandungnya terkait perkara merek. Saat ini Ivan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani menghadirkan tujuh orang saksi.

Ketujuh saksi itu Ayik Debi Letari (marketing), Khusnul bagian produki, Amanda (desain), Moethia Nur Alita (produksi), Meliadari Amanda, Hastyan (IT), dan Byan Kristanto (pembelanjaan). Para saksi menyatakan, produk-produk yang dijual CV Syana Omnia tidak punya izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Namun, produk perawatan kulit itu tetap dipasarkan dari tahun 2018 hingga 2022. Selama empat tahun sudah ribuan produk yang terjual.

Awalnya, kata saksi Ayik, CV Syana Omania membuat pabrik di Jalan Lebak Permai 3 Utara. Pemasaran dan pengemasan di Jalan Lebak Jaya 3-A. Setelah digerebek polisi tahun 2022, pindah lokasi di Kapas Madya Barat.

Bryan, adik kandung terdakwa, mengaku ikut berkerja sekitar tahun 2020. Sempat keluar, kemudian tahun 2021 masuk lagi. Tugasnya membelikan barang baku. “Saat itu pakai logo air,” katanya.

Awalnya Ivan dan Nadia berkerja sama. Nadia sebagai kepala produksi tapi tetap di bawah Ivan selaku bos. “Kami hanya mengemas saja, bukan memproduksi karena essential oil bisa dibeli secara bebas,” katanya kemarin.

Sementara itu, saksi bagian produksi, pada intinya menyampaikan, pihaknya hanya mengisi essential oil ke dalam botol. Kemudian diberi label atau stiker yang sudah disiapkan. “Terkait izin ke BPOM, pernah tanya ke Ko Ivan, bilang masih proses,” katanya.

Majelis hakim yang diketuai Sutisno menyarankan agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab, sengketa bisnis tersebut melibatkan kakak dan adik. “Kalau bisa saling memaafkan. Namun, proses hukum tetap berjalan. Bagi yang salah akan dihukum dan bagi yang tidak bersalah akan dibebaskan,” kata hakim. (jar/rek)

Editor : Jay Wijayanto
#kasus pemalsuan #surabaya terkini #produk skincare #Kakak Adik Bertikai