SURABAYA - Pemkot Surabaya tengah membuat kebijakan baru terkait penyelesaian penggunaan izin pemakaian tanah (IPT) atau surat ijo. Rencananya, pemkot akan menurunkan tarif retribusi pemakaian tanah yang masih berstatus surat ijo.
Tak hanya itu. Surat ijo juga bakal disertifikatkan menjadi hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan (HPL). Saat ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah membuat raperda yang mengatur status surat ijo.
Kepala BPKAD Surabaya Samsul Hariyadi mengatakan, perda tarif retribusi untuk HGB di atas HPL masih dalam proses pembahasan. Nantinya ada penurunan retribusi bagi pemegang status tanah surat ijo. Syaratnya, luasan tanah maksimal 200 meter persegi. "Mudah-mudahan bisa rampung Agustus ini dan disahkan. Saat ini tengah proses pembahasan," kata Samsul.
Menurut dia, sertifikat surat ijo menjadi HGB di atas HPL untuk meringankan biaya retribusi surat ijo agar tidak membebani masyarakat. Tarif dibuat serendah-rendahnya sesuai surat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang.
"Besaran tarif yang diusulkan sekitar Rp 275 per meter persegi untuk luasan tanah maksimal 200 meter persegi. Kalau di atas 200 meter persegi masih harga normal," terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penurunan biaya nantinya sampai dengan 75 persen dari harga normal. Harga normal juga bervariasi, tergantung luasnya serta lokasinya. "Lokasi itu dikondisikan dengan kelas jalan," imbuhnya.
Adapun manfaat HGB di atas HPL yakni memberikan kepastian hukum karena alas hak pemakaian tanah berbentuk sertifikat. Kemudian bisa diterima oleh perbankan sebagai jaminan dengan harga lebih tinggi. "Tentunya lebih panjang jangka waktunya ditambah dengan lebih terjangkau untuk retribusinya," ujarnya.
Sampai saat ini ada sekitar 598 lokasi tanah aset pemkot yang belum dimanfaatkan. Ratusan tanah aset tersebut lokasinya tersebar di 31 kecamatan. "Masih akan dicek lagi. Yang sudah ready akan segera ditawarkan ke pihak lain baik melalui sistem sewa, kerja sama pemanfaatan atau dengan sistem yang lain," ungkap Samsul.
Sedangkan tanah aset yang sudah dikelola pihak lain, Syamsul memperkirakan sekitar seribu lokasi. Lokasinya juga tersebar di semua kecamatan. “Yang paling banyak, ya izin pemakaian tanah (IPT) atau surat ijo," pungkasnya. (rmt/rek)
Editor : Jay Wijayanto