SURABAYA - Mantan Wali Kota Blitar M. Samanhudi Anwar disidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Pria 57 tahun itu didakwa menjadi otak pencurian di rumah dinas Wali Kota Blitar pada 11 Desember 2022. Pengacara Samanhudi Anwar keberatan kliennya disidangkan di PN Surabaya.
Irfana Jawahirul, penasihat hukum Samanhudi, menerangkan, lokasi yang paling tepat adalah Pengadilan Negeri Sragen, tempat Samanhudi ditahan. Bukan di Blitar, apalagi di Surabaya. “Terdakwa itu melakukan pidana di (Lapas) Sragen. Kita gak tahu, pertimbangan apa sehingga disidangkan di Surabaya,” jelas Irfana di PN Surabaya, Jumat (28/7).
Menurut dia, penasihat hukum maupun terdakwa belum pernah diberitahu secara langsung atau tertulis. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya menyebut sidang digelar di Surabaya atas pertimbangan keamanan. “Kami fokus eksepsi Pengadilan Negeri Surabaya berwenang atau tidak (mengadili),” tegasnya.
Jaksa Sabetania dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Samanhudi Anwar sebelumnya menjalani pidana di Lapas Sragen terkait pidana korupsi bersama terpidana pencurian Hermawan alias Natan Moenawar dan Ali Jayadi. "Selama menjalani pidana itu, saksi beberapa kali berkomunikasi di lapas saat keluar dan diizinkan berkumpul," kata Sabetania.
Menurut Sabetania, Hermawan mengaku dipenjara gara-gara perkara pencurian di beberapa tempat. Samanhudi mengaku ditahan karena kasus korupsi. "Terdakwa Samanhudi dipindahkan dari Blitar ke Sragen. Hal itu membuat dia sakit hati," jelasnya.
Lalu, mereka mengobrol terkait rumah dinas (rumdin) Walikota Blitar yang pernah dihuni Samanhudi. Terdakwa Samanhudi menyebut adanya uang tunai sebesar Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar dalam kamar rumah dinas.
Samanhudi menyebut ada dua sampai tiga petugas Satpol PP yang berjaga. Petugas tidak pegang senjata. Juga tidak ada pembantu. “Terdakwa menginformasikan terkait jam-jam tidur para penjaga pukul 01.00 sampai 02.00," ucapnya.
Setelah keluar dari lapas mereka berpisah. Dua pekan kemudian Hermawan berkeinginan kuat untuk merampok rumah dinas Wali Kota Blitar. Pada November 2022, Hermawan menghubungi rekannya bertemu di Nganjuk lalu mengambil mobil.
Kemudian Hermawan dan kawan-kawan langsung survei lokasi sesuai informasi dari terdakwa Samanhudi. Ternyata informasi yang disampaikan Samanhudi yang pernah menghuni rumah dinas adalah benar. (jar/rek)
Editor : Jay Wijayanto