Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sempat Bersikukuh Diproses Pidana, Kasus Pencurian Mamin di Minimarket karena Kelaparan Diselesaikan lewat RJ

Guntur Irianto • Kamis, 27 Juli 2023 | 15:51 WIB
TAK PERLU PIDANA: Pihak minimarket dan terlapor Galuh Firmansyah sepakat berdamai di Kejari Surabaya disaksikan Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana dan Kasi Pidum Kejari Ali Prakoso. (ISTIMEWA)
TAK PERLU PIDANA: Pihak minimarket dan terlapor Galuh Firmansyah sepakat berdamai di Kejari Surabaya disaksikan Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana dan Kasi Pidum Kejari Ali Prakoso. (ISTIMEWA)

 

SURABAYA - Kasus yang dialami Galuh Firmansyah, 26, warga Kendangsari XII, Tembusan, Surabaya sempat membuat geger netizen setelah akun Twitter @mazzini_gsp mengunggah surat permintaan maafnya yang ditulis tangan kepada Presiden Jokowi, masyarakat dan Kapolri.

Galuh mengaku terpaksa mencuri karena gajinya belum turun dan ia tidak punya uang untuk makan. Galuh yang merupakan anak yatim piatu ini akhirnya nekat mengambil beberapa makanan dan minuman kemasan di minimarket yang ada di Jalan Rungkut Menanggal Harapan Blok J Surabaya pada 24 Mei silam.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, kasus tersebut sebenarnya ditangani oleh Polsek Gunung Anyar. Pihak minimarket yang memergoki Galuh mencuri makanan dan minuman pada siang hari akhirnya menyergapnya bersama warga sekitar. Galuh kemudian diserahkan ke Polsek Gunung Anyar. 

Polsek Gunung Anyar akhirnya mengamankan tersangka di polsek setempat. Kepolisian setempat juga sempat melaksanakan mediasi dengan melaksanakan restorative justice (RJ) sesuai anjuran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Apalagi pihak terlapor juga sudah mau mengganti kerugian barang yang diambil senilai Rp 100 ribu. Namun, pihak minimarket rupanya bersikukuh melanjutkan ke jalur hukum karena diduga Galuh sudah dua kali melakukan aksi pencurian. 

Mirzal mengungkapkan, setelah tahu ada kasus tersebut pihaknya langsung turun tangan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk mendatangkan pelapor. Pihaknya membantu proses mediasi di Kejari Surabaya karena kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Alhamdulillah pihak minimarket berlapang dada dan mau berdamai. Mereka sepakat menyelesaikan secara RJ," ujar polisi berpangkat melati dua penggagas pembangunan Balai Restorative Justice ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Galuh yang terancam pidana akibat mencuri dua botol NU Green Tea, Oreo, Silver Queen dan sebungkus mie instan di sebuah minimarket di Jalan Gunung Anyar Surabaya ini viral di media sosial.

Ini setelah akun Twitter @mazzini_gsp mengunggah foto surat permintaan maaf Galuh pada masyarakat, Presiden Joko Widodo dan Kapolri karena sudah melakukan pencurian makanan dan minuman. Galuh mengaku terpaksa mencuri mamin total senilai Rp 100 ribu itu karena kelaparan. Apalagi gajinya sebagai pegawai serabutan belum kunjung turun. (gun)

Editor : Jay Wijayanto
#Galuh Firmansyah #pencurian #kejari surabaya #AKBP Mirzal Maulana #kasatreskrim polrestabes surabaya