Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Wali Kota Eri Cahyadi Janji Tidak Akan PHK Tenaga Honorer per 28 November 2023

Rahmat Sudrajat • Rabu, 19 Juli 2023 | 01:41 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan sesuai dengan komitmen pemerintah pusat, tidak akan ada PHK massal dalam kebijakan penghapusan tenaga honorer berdasarkan UU. (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan sesuai dengan komitmen pemerintah pusat, tidak akan ada PHK massal dalam kebijakan penghapusan tenaga honorer berdasarkan UU. (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen tak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer per 28 November 2023 mendatang.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan sesuai dengan komitmen pemerintah pusat, tidak akan ada PHK massal dalam kebijakan penghapusan tenaga honorer berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018, per 28 November 2023. “Insyaa Allah (tenaga honorer di Surabaya) tidak akan dihapus (di-PHK),” tegasnya.

Sementara soal mekanisme kelanjutan tenaga honorer, Eri mengaku masih menunggu kebijakan pusat. Termasuk, wacana PNS part time (paruh waktu) yang sekarang masih dibahas pemerintah bersama DPR melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tapi dia memastikan jika wacana itu jadi diterapkan, maka Surabaya pasti ikut menerapkan.
“Kita tegak lurus. Yang penting, Surabaya, yang tenaga kontrak tidak dikurangi,” imbuhnya.
Terakhir pada April lalu, Eri menyebut jumlah tenaga honorer atau non ASN Pemkot Surabaya mencapai 28.000 pegawai. Jumlah itu jadi yang terbanyak se-Indonesia.

Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) buka suara soal rencana pembentukan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau PNS part time. Skema itu demi menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023. (rmt/rak)

 

Editor : Jay Wijayanto
#phk massal #pemkot surabaya