SURABAYA - Tak punya pekerjaan membuat Bhiska Bagus Prakoso terjerumus ke dunia narkoba. Hasil yang diperoleh memang menggiurkan. Namun, Bhiska akhirnya ditangkap polisi. Saat ini warga Menganti, Gresik, itu jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menguraikan, terdakwa Bhiska Bagus Prakoso disuruh Djoko Susilo untuk membelikan pil koplo jenis LL sebanyak seribu butir seharga Rp 675 ribu. Terdakwa kemudian menghubungi Lonceng (buron) untuk memesan pil koplo tersebut.
Setelah itu, Bhiska mendatangi kamar indekos Djoko Susilo di Dusun Kepatihan, Gang Masjid, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Menganti, Gresik, untuk mengambil uang Rp 3,4 juta. Uang itu lalu ditransfer ke rekening Lonceng.
“Kemudian terdakwa mengambil pil LL di daerah Wiyung, Surabaya, untuk diberikan kepada Djoko Susilo," kata Diah kemarin.
Rupanya gerak-gerik Bhiska sudah dipantau polisi. Terdakwa dikuntit hingga ke rumahnya di Gading Watu, Menganti, Gresik. “Terdakwa diamankan saat sedang nonton televisi di rumahnya. Petugas mengamankan barang bukti satu telepon seluler untuk berkomunikasi dengan Djoko Susilo," ungkap jaksa. (jar/rek)
Editor : Jay Wijayanto