SURABAYA - Meski sering ditindak, sindikat penyelundupan satwa tak pernah kapok. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak baru saja menggagalkan pengiriman satwa ilegal di Jalan Perak Timur, Surabaya.
Seorang lelaki penerima satwa ilegal berinisial ADS, 33, warga Jalan Dukuh Pakis, Surabaya, diamankan polisi. Petugas juga menyita kardus berisi tiga ekor elang anakan dan tiga ekor elang remaja dalam di dua kardus berbeda.
Satwa langka tersebut tidak dilengkapi dokumen pengiriman satwa. Saat ini burung elang termasuk dalam daftar hewan dilindungi di tanah air. Karena itu, pengiriman elang ke luar daerah wajib dilengkapi dengan berbagai dokumen dari instansi terkait.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana melalui Kepala Seksi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, penggagalan pengiriman satwa dilindungi ini bermula saat anggota Satreskrim bersama Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur melaksanakan patroli. Petugas curiga karena mendapati tersangka berada di pinggir Jalan Perak Timur, persis di depan sebuah hotel sedang membawa kardus.
Tersangka ADS saat itu membawa dua kardus yang terlihat berlubang di sekelilingnya. Kardus seperti itu sering digunakan untuk menyimpan satwa-satwa tertentu. Hingga akhirnya, petugas meminta memeriksa kardus tersebut. Dan, benar saja, isinya beberapa ekor satwa dilindungi.
"Saat kami minta dokumennya, tersangka tidak bisa menunjukkan. Sehingga, kami amankan beserta burung elang sebanyak enam ekor," tutur AKP Arief.
Saat diinterogasi petugas, tersangka ADS mengaku menerima burung elang tersebut dari seorang sopir truk bernama Rudi. Satwa ini dikirim dari Makassar ke Surabaya lewat jalur laut. Kemudian dia diminta mengirim ke pemiliknya yang dikenal dengan Oce dan Haji.
"Tersangka mengaku diminta mengantarkan burung tersebut ke Solo, Jawa Tengah, dan akan mendapat upah," terang Arief. (*/rek)
Editor : Lambertus Hurek