Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kompak Jadi Pengedar Narkoba, Pasutri Asal Bandung Ini Dihukum 10 dan 8 Tahun Plus Denda Rp1 Miliar

Fajar Yuliyanto • Selasa, 11 Juli 2023 | 00:14 WIB
KOMPAK: PASUTRI Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika disidang secara daring. (ISTIMEWA)
KOMPAK: PASUTRI Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika disidang secara daring. (ISTIMEWA)

SURABAYA - Gegara mengedarkan narkoba, pasangan suami–istri (pasutri) ini divonis hukuman penjara. Sumantri Tanudin selama 10 tahun, sementara isterinya Nanik Mustika dihukum delapan tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harus menjalani hukuman kurungan selama tiga bulan.

Vonis hakim Sutrisno itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya. Dalam sidang sebelumnya, JPU Darwis menuntut 15 tahun untuk Sumantri dan 12 tahun pada Nanik.

“Perbuatan para terdakwa bisa merusak generasi penerus bangsa,” ujar hakim Sutrisno saat membacakan putusan majelis hakim. Kedua terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Direktorat Narkoba Mabes Polri. Sebelum menangkap Sumantri dan Nanik, polisi terlebih dahulu menangkap delapan tersangka lainnya. Para tersangka tersebut mengedarkan ekstasi di tempat karaoke Fox KTV dan F3X KTV, Kota Bandung.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pil ekstasi tersebut berasal dari pasangan pasutri yang sedang berada di Semarang. Barang haram itu dipesan dari Evin Edward yang berada di Medan, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap pada 2 Agustus 2022 di Jalan Pandanaran Nomor 44, Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Semarang.

Dari pengakuannya, pasutri itu sudah mengedarkan pil ekstasi selama enam bulan terakhir. Total dari barang bukti pil eksatsi 24.300 butir. Sebanyak 14 ribu butir dijual kepada Evan Tagoli. Sedangkan sisanya 10.300 butir dijual kepad Elly Herlina. (jar/rek)

Editor : Jay Wijayanto
#pasutri narkoba #pn surabaya #Pengedar Narkoba