SURABAYA - Alun-Alun Surabaya yang berada di kompleks Balai Pemuda, Jalan Yos Sudarso, Surabaya, setiap hari menjadi jujukan warga untuk berwisata mengajak keluarga, sekadar berkumpul hingga melakukan foto prewedding. Nuansa heritage membuat Balai Pemuda jadi salah satu destinasi favorit untuk pengambilan foto maupun video.
Karena alasan itu, Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya mengusulkan adanya pungutan atau retribusi bagi aktivitas fotografi dan video di Balai Pemuda dan Alun-Alun Surabaya. Usulan ini telah disampaikan dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang kini dibahas Komisi B DPRD Surabaya.
Dalam draf raperda tersebut, ada usulan pengambilan foto dan video sebesar Rp 500 ribu dibatasi per tiga jam. Namun demikian, wakil rakyat Surabaya di Komisi B dengan tegas menolak usulan dinas tersebut.
Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Anas Karno, menyatakan pihaknya tidak sependapat dengan usulan tersebut. Alasannya, kompleks Balai Pemuda merupakan ikon Surabaya yang bisa dieksplorasi oleh siapa pun. Sehingga, segala aktivitas pengambilan foto dan video tidak perlu dibatasi apalagi dipungut retribusi. "Usulan dari Disbudporapar itu kami tolak karena sangat memberatkan," kata Anas, Kamis (6/7).
Menurut dia, banyaknya masyarakat mengekplorasi Balai Pemuda dan Alun-Alun Surabaya melalui foto maupun video, kemudian diviralkan lewat media sosial, bisa menjadi ajang promosi. Sehingga, potensi wisata di Surabaya semakin dikenal dan berkembang.
"Kalau dikenakan retribusi, dikhawatirkan masyarakat enggan berkunjung. Tentunya akan berdampak tidak baik terhadap sektor wisata. Apalagi, kalau diberlakukan juga di ruang terbuka publik lain seperti Jalan Tunjungan," ujarnya.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, jika retribusi berlaku, hasilnya tidak signifikan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Surabaya. "Karena jumlah kunjungan masyarakat bakal turun. Bagaimana bisa mendongkrak PAD? Bisa-bisa potensi wisata Surabaya yang meredup," tegas Anas.
Anas menambahkan, yang layak dikenakan retribusi adalah pemakaian gedung kesenian di Balai Pemuda. "Seperti yang juga sudah diusulkan Disbudporapar dalam raperda," pungkasnya. (rmt/rek)
Editor : Jay Wijayanto