SURABAYA - Terdakwa Alfian Dwi Nur Cahyo Putra dan Ismail diadili gara-gara mengedarkan 15 gram sabu-sabu (SS) serta seribu butir pil LL. Dalam sidang di PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati meminta keterangan terdakwa Alfian Dwi Nur Cahyo Putra.
Alfian mengaku dihubungi M. Miftakhul Khodir alias Sipok untuk mengambil 15 gram sabu serta 77 botol pil LL dari Ambon (DPO). Ia disuruh menyewa mobil pikap ke Jombang untuk mengambil narkotika tersebut. Tempatnya di rumah kosong di daerah Bypass Jombang.
"Saat itu saya pulang ke rumah dengan membawa kardus tersebut. Setelah itu saya titipkan ke rumah Ismail dengan memberi tahu kalau itu pil LL," kata Alfian di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin.
Ismail mengaku dititipi kardus dari Alvian. "Saya tidak tahu kalau itu sabu-sabu. Kalau LL tahu dan hanya titip dua hari. Tetapi belum sampai dua hari ditangkap oleh polisi, Yang Mulia," terangnya.
Penasihat hukum terdakwa Ismail, Sadak, yang juga Ketua BPC Peradin Mojokerto bertanya, terdakwa Alfian dihubungi Miftakhul lewat WhatsApp (WA) atau telepon? Alfian menjawab dihubungi lewat telepon.
"Saya pulang dulu ke rumah. Karena Miftakhul tidak bisa nyetir ke Jombang. Ambil barang satu dus dan langsung pulang. Waktu dibuka narkotika. Mengambil di Jombang dikasih uang Rp 450 ribu dan sabu untuk dipakai sendiri," kata Alfian.
Sedangkan Ismail mendapatkan upah Rp 200 ribu dari Miftakhul. Pengacara Sadak juga menanyakan tentang tes urine di kepolisian. "Hasilnya negatif, Pak," ucap Ismail.
Sempat terjadi debat antara majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa Ismail. Sehingga, Ketua Majelis Hakim Sutarno meminta JPU untuk menghadirkan kedua terdakwa dan saksi penyidik. "Jaksa, pekan depan kedua terdakwa dihadirkan dan saksi verbalisan dihadirkan di PN Surabaya karena ini menyangkut nasib orang," ucap Sutarno. (jar/rek)
Editor : Jay Wijayanto