Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Seribu Aset Pemkot Masih Dikelola Pihak Lain, Paling Banyak Status Surat Ijo

Jay Wijayanto • Rabu, 5 Juli 2023 | 18:31 WIB
Photo
Photo

SURABAYA - Seluruh aset Pemkot Surabaya yang tersebar di 31 kecamatan didata ulang. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya menyebut, lebih dari seribu tanah aset pemkot saat ini digunakan atau dikelola pihak lain tanpa ikatan hukum.

Kepala BPKAD Surabaya Syamsul Hariadi mengatakan, sementara ini tercatat 598 tanah aset milik pemkot yang belum dimanfaatkan. Ratusan tanah aset tersebut tersebar di 31 kecamatan. "Masih akan dicek lagi. Aset sudah ready akan segera ditawarkan ke pihak lain melalui sistem sewa, kerja sama pemanfaatan atau dengan sistem lain," kata Syamsul, Selasa (4/7).

Sedangkan tanah aset yang sudah dikelola pihak lain, Syamsul memperkirakan lebih dari seribu lokasi. “Lokasinya tersebar di semua kecamatan. Yang paling banyak itu izin pemakaian tanah (IPT) atau surat ijo," terangnya.

Menurut Syamsul, tanah aset yang digunakan pihak lain itu tanpa adanya ikatan hukum dan bermasalah sejak tahun 2020. Misalnya, karena adanya pandemi Covid-19. Bahkan, sebagian digunakan dengan alasan kesulitan keuangan. Ada pula karena adanya konflik internal seperti pergantian pengurus dan sebagainya.

"Sebagian lagi karena asetnya memang masih bermasalah seperti pencatatan dobel dengan pihak lain, sengketa lahan, dan lain-lain," tuturnya.

Pihak BPKAD tengah melakukan konsultasi dan meminta pendampingan aparat penegak hukum maupun lembaga terkait. Mulai dari kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kita sudah proses konsultasi dan minta pendampingan ke kejaksaan, BPK dan KPK," tegasnya.

Pemkot menargetkan, seluruh tanah aset yang masih dikelola pihak lain dapat segera diselamatkan dan dilakukan sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan begitu, maka ada kepastian hukum apabila tanah aset tersebut dikerjasamakan dengan pihak lain.

"Kalau sudah ada kepastian hukum, otomatis akan banyak investor yang berminat. Jadi, kita bisa pilih investor yang kompeten dengan penawaran sewa yang tinggi. Berarti juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," bebernya.

Ia menambahkan, ada berbagai macam mekanisme kerja sama yang bisa dilakukan untuk menambah PAD melalui pemanfaatan aset. Misalnya, retribusi IPT, izin pemanfaatan ruang (IPR) hingga retribusi sewa tanah dan bangunan seperti di Gedung Wanita serta Convention Hall.

"Ada juga melalui sewa jembatan penyeberangan, biasanya untuk iklan. Kemudian sewa gedung komersial seperti Hi-Tech Mall," pungkasnya. (rmt/rek)

Editor : Jay Wijayanto
#BPKAD Surabaya #Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah #surat ijo #aset pemkot surabaya