SURABAYA - Seorang sopir terkejut ketika beberapa orang merangsek masuk ke dalam rumahnya di Jalan Jagalan, Surabaya. NSB, 43, langsung digeledah. Petugas menemukan belasan poket sabu-sabu (SS) dari kantong celananya. Ternyata orang yang menangkapnya anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Polisi juga menyita 19 poket sabu dengan berat total 10,1 gram, timbangan elektrik, alat pres, dompet, dan plastik klip. Ada pula uang Rp 400 ribu diduga hasil penjualan sabu serta buku catatan penjualan.
"Kami masih kembangkan dan dalami buku catatan tersebut untuk menangkap jaringannya," terang Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (27/6).
Tersangka NSB mengatakan, sabu tersebut baru dibeli dua hari sebelum dirinya ditangkap. Dia membeli narkoba pada seseorang yang dikenal bernama Soleh seharga Rp 1 juta per gram. Kemudian sabu tersebut diranjau di daerah Jalan Pegirian.
"Pengakuannya, diranjau di tempat sampah. Tempat sampah ini ada di kandang kambing sekitar tempat penyembelihan (RPH Pegirian)," tutur Daniel.
Tersangka mengaku sabu tersebut hendak dijual kembali ke pelanggan. Ia membeli dengan cara mentransfer lebih dulu. Selanjutnya diberi tahu lokasi ranjauan sabu. "Tersangka menjual sabu itu dengan cara ranjau atau bertemu langsung dengan pembeli. Namun, hanya yang kenal saja," jelasnya. (gun/rek)
Editor : Jay Wijayanto