SURABAYA - Polda Jawa Timur kembali membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Empat orang tersangka ditahan. Mereka YS, 40, warga Desa Tempurejo, Jember; MSK, 48, warga Desa Rejoagung, Srono, Banyuwangi; FM, 42, warga Sukadana, Lampung Timur; dan RT, 38, asal Sunggal, Medan.
Selain meringkus empat tersangka, polisi bekerja sama dengan pihak terkait juga berhasil memulangkan enam korban pekerja migran Indonesia (PMI) dari Thailand. Dua di antaranya berasal dari Jember, yakni ZR, 26, dan BP, 22. Kemudian empat orang berasal dari Banyuwangi MNI, 22, MTA, 20, ARS, dan AS.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pihaknya memulangkan enam PMI dari Thailand hasil kolaborasi dengan Gubernur Jatim, Kementerian Luar Negeri, dan BP3MI. "Ini bukti bahwa kita serius menangani masalah TPPO. Mereka (korban) baru tiba di Surabaya," ujar Toni di Mapolda Jatim, Selasa (27/6).
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menambahkan, terungkapnya kasus TPPO bermula dari video viral di YouTube dan TikTok korban. Para korban meminta bantuan Presiden RI Joko Widodo untuk dipulangkan ke Indonesia. Saat itu para korban berada di Myanmar.
Mengetahui informasi tersebut, pihak Istana menghubungi Hubinter Mabes Polri. Kemudian Hubinter meneruskan ke Kapolda Jatim untuk melakukan pengungkapan kasus. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku teridentifikasi. Polisi melakukan penangkapan terhadap empat tersangka.
Tersangka YS, warga Jember sebagai perekrut korban. MSK warga Banyuwangi sebagai perekrut. FM warga Lampung sebagai agen utama yang menyuruh dan merekrut korban. Kemudian RT asal Medan membantu merekrut.
Farman menyebut, waktu kejadian TPPO antara bulan Oktober 2022 hingga Juni 2023. Lokasi kejadian di Jember, Thailand, dan Myanmar. Modus yang ditawarkan tersangka pada korban adalah dengan diiming-imingi untuk bekerja di belakang meja atau di depan komputer dengan gaji USD 800 per bulan dan mendapatkan makan empat kali sehari serta mess. "Korban dijanjikan kerja translator, namun faktanya korban dipekerjakan sebagai agen scammer," terangnya.
Menurut Farman, para korban dalam bekerja sebagai scammer juga ditarget mencari korban yang harus ditipu secara online sebanyak-banyaknya. Apabila tidak memenuhi target, korban akan mendapat hukuman kekerasan fisik bahkan hingga ancaman pembunuhan dari yang memperkerjakan mereka.
Kini polisi masih memburu dua orang buron pemberi kerja dan agen utama yang diduga warga negara asing (WNA). "Kedua orang inilah yang mencari pekerja-pekerja yang jatuh kepada adik-adik korban ini," tegasnya.
Salah satu korban asal Banyuwangi Nur Ilyas mengaku tergiur tawaran tersangka karena bekerja di depan komputer dan gaji besar. Tersangka yang menawari tersebut masih satu kampung. Karena tertarik kemudian Ilyas berminat dan diberangkatkan ke Thailand dengan biaya administrasi Rp 10,5 juta.
Di Thailand, menurut dia, pekerjaan yang ditawarkan tidak sesuai dengan kenyataan. "Saya kerja scammer, via investasi nipu online, target orang Indonesia. Ditarget sebanyak-banyaknya. Ada hukuman denda uang Bath dan diancam dibunuh kalau tidak memenuhi target," ucapnya. (rus/rek)
Editor : Jay Wijayanto