Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, pengungkapan lima makelar PMI ilegal itu dilakukan Satgas TPPO Polda Jatim bersama Kemenaker, BP2MI dan bantuan Ditreskrimsus. Ada dua laporan di Polda Jatim dan satunya dari Polres Jember.
Modus yang digunakan tersangka adalah mengiming-imingi korbannya bekerja di luar negeri dengan gaji Rp 15 juta sebulan. Namun, para PMI tidak dipekerjakan malah dijual pada perusahaan.
Penangkapan awal dilakukan terhadap MK, SA, dan HWT di tiga tempat berbeda pada 28 Januari 2023 lalu. Yakni di Bandara Juanda, hotel kawasan Sidoarjo, dan Jalan Tembok Dukuh V, Surabaya. Dalam penyelidikan, mereka terbukti mengirim 130 orang PMI secara ilegal menuju Arab Saudi. Sebanyak 130 orang PMI itu berasal dari NTB, Jatim, dan Jabar.
"Tersangka MK, SA, dan HWT telah memberangkatkan 130 orang calon PMI. Ada satu DPO inisial CF. Tiga tersangka telah dilakukan penahanan," terangnya.
Kemudian, pada 21 Maret 2023 polisi mengamankan MYS di Bandara Internasional Juanda. Tersangka mengirim 20 PMI ilegal menuju Arab Saudi dengan dibantu tiga orang rekannya yaitu HKL, KSR, dan MS yang kini jadi DPO.
“Kita menetapkan empat tersangka. Satu tersangka inisial MYS telah dilakukan penahanan karena telah memberangkatkan 20 orang CPMI. Tiga DPO sedang dikejar," lanjutnya.
Lalu, pada 7 Juni 2023 polisi kembali melakukan penangkapan. Kali ini APP ditangkap di daerah Jember setelah terbukti memberangkatkan 16 PMI menuju Kamboja. Tersangka APP telah ditahan sejak 9 Juni 2023. Dia sudah memberangkatkan enam PMI ke Kamboja secara ilegal.
Tak hanya itu. Sebelumnya tersangka juga memberangkatkan 14 orang PMI ke Hongkong, Taiwan, dan Arab Saudi, dan rencana memberangkatkan dua TKI ke Jepang. "APP mendapat keuntungan sebesar Rp 3-5 juta untuk satu PMI yang mau dikirim ke Hongkong, Taiwan, Arab Saudi, Kamboja, dan Jepang," bebernya. (rus/rek) Editor : Lambertus Hurek