Kapolsek Gunung Anyar Iptu Roni Ismullah mengatakan, tersangka MIS dibekuk polisi melakukan razia penyekatan bersama Jatanras Rayon 7 dan 8 di Jembatan Suramadu, Minggu dini hari (11/6). Saat itu petugas menhentikan tersangka yang mengendarai motor Honda Beat nopol M 5599 ID melintas di Jembatan Suramadu.
Ketika digeledah, tersangka tidak dapat menunjukkan STNK dan dokumen kendaraan lainnya. Polisi mendapati sebuah telepon seluler (HP) tersangka yang di dalam galeri terdapat foto kunci T. "Tersangka mengaku baru mencuri motor di depan diskotek Jalan Pahlawan dan hendak dibawa ke Madura," ungkapnya, Selasa (13/6).
Setelah dikembangkan, tersangka mengaku pernah mencuri motor di Jalan Tempel Sukorejo IV-A. Dia mencuri motor bersama Imam Tobroni (sudah ditangkap Polsek Sukomanunggal). Mereka sudah beraksi di tiga lokasi berbeda. Kemudian dua lokasi gagal saat beraksi.
"Tersangka pernah juga beraksi di Jalan Pandegiling mencuri motor warga. Kondisi kunci masih menempel lalu dicuri," jelasnya.
Tersangka nekat mencuri motor kemudian dijual ke Madura. Hasilnya dipakai minum minuman keras dan membeli ekstasi.
Selain meringkus tersangka curanmor, polisi juga membekuk MJ penadah motor curian. Wanita itu mengendarai motor Honda Beat nopol L 6503 PB tanpa dilengkapi surat kelengkapan kendaraan. Setelah diselidiki dan dicek nomor kendaraan, motor tersebut merupakan hasil pencurian di Jalan Kenjeran, Surabaya.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli motor dari seseorang tak dikenal di SPBU Camplong, Sampang, dengan harga Rp 3 juta. Tersangka MIS mengaku sudah mencuri motor di tiga lokasi berbeda.
"Saya jual ke Madura laku rata-rata Rp 3 juta. Uang dipakai untuk main slot dan makan sehari-hari," ucapnya. (rus/rek) Editor : Lambertus Hurek